Jaksa Agung: Jaksa terima suap Rp 1,5 M tak terkait perkara Dahlan
Merdeka.com - Tim Saber Pungli bentukan Kejaksaan Agung menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF karena diduga menerima suap. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, AF sudah dibawa ke Jakarta dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Bukan KPK yang menangkap. Itu kita (Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung). Jaksa AF diduga menerima suap atau memeras," ujar Jaksa Agung AM Prasetyo dalam konferensi pers Raker Kejaksaan Republik Indonesia di Novotel, Bogor, Kamis (24/11) siang.
Diakuinya, Jaksa AF tengah menangani kasus pelepasan aset yang menyeret nama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Namun Jaksa Agung buru-buru menepis kabar yang menyebutkan bahwa AF ditangkap terkait suap perkara Praperadilan Dahlan Iskan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Bukan, bukan perkara itu (Praperadilan Dahlan Iskan). Suap atau pemerasan ini masih dalam penyelidikan. Yang jelas bukan kasus Praperadilan Dahlan Iskan," tegasnya.
Prasetyo menegaskan, penangkapan ini sebagai bukti pihaknya serius dan tak segan menindak jaksa nakal yang terlibat kasus pungli, suap ataupun pemerasan. "Pemberi dan penerima suap sudah kita bawa ke Jakarta. Dan kasus ini masih dalam pemeriksaan," tegasnya.
Dia mengatakan, barang bukti Rp 1,5 miliar itu diduga terkait perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan jaksa lain dalam kasus suap ini.
"Karena saat ditangkap uang tersebut dia yang terima, berarti dia bermain sendiri," ucapnya.
Prasetyo mengklaim, OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Kejagung sebagai upaya memberantas pungli yang sedang digaungkan Presiden Jokowi. Pihaknya berjanji lebih memperketat pengawasan di institusi Adhyaksa.
"Ya kita akan melakukan supervisi atau memperketat para jaksa-jaksa seluruh Indonesia. Dengan jumlah jaksa puluhan ribu, janganlah menggeneralisir seolah semua jaksa perilaku nya sama seperti Jaksa Kejati Jatim berinisial AF, kemudian dua Jaksa Kejati Jabar dan Sumut," tegasnya.
Sementara itu, Kejati Jatim maupun Jampidsus yang hadir dalam acara Raker Kejaksaan RI di Novotel enggan buka mulut terkait penangkapan jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Jatim berinisial AF itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya