Jaksa Agung ngaku sudah beri bonus ke terpidana mati narkoba
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah memberikan bonus kepada para terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. Bonus tersebut yakni mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN setelah permohonan grasi ditolak presiden.
"Saya sudah katakan, tahapan hukum yang diberikan pada mereka semua sudah terpenuhi, bahkan diberi bonus, ke PTUN. Itu bonus sebenarnya," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Prasetyo, biasanya pengajuan grasi merupakan upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana mati. Namun, kata Prasetyo, kali ini setelah grasi justru para terpidana mati itu melakukan upaya hukum lain yakni pengajuan gugatan ke PTUN dan MA.
-
Bagaimana cara mengajukan grasi? Setiap terpidana yang merasa telah menjalani hukumannya dengan baik, mereka diperkenankan untuk mengajukan permohonan grasi agar mendapat tambahan keringanan hukum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana prosedur cerai talak? Setelah permohonan cerai talak diajukan dan disetujui oleh hakim, suami harus mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Agama. Ikrar talak ini merupakan langkah akhir dari proses cerai talak dan dianggap sah setelah diucapkan. Penting untuk dicatat bahwa jika suami tidak mengucapkan ikrar dalam waktu enam bulan setelah putusan pengadilan, maka hak untuk mengikrarkan talak akan gugur. Hal ini memberikan batasan waktu bagi suami untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan cerai? Nisya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan sidang sudah berlangsung hingga tahap pembuktian.
"Baru kali ini kan. Tidak lazim. PK, banding, grasi, sudah semua kita berikan. Mestinya sudah selesai. Tapi ketika ada gugatan PTUN ya kita hargai," ujar Prasetyo.
Praseto menilai pengajuan gugatan dari terpidana mati menjadi alat untuk mengulur waktu buat mereka dalam menghadapi eksekusi. "Banyak pihak katakan itu, bukan hanya saya," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca Selengkapnya"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya