Jaksa Agung sebut tuntutan 1 tahun bui buat Ahok sudah laik
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun sudah laik. Menurutnya tidak ada hukuman yang maksimal dan minimal dalam tuntutan Ahok.
"Itu yang dianggap laik dan patut oleh JPU-nya, tak ada maksimal dan minimal ya," ujar Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (21/4).
Prasetyo bahkan tak mau ambil pusing soal tanggapan pihak pelapor yang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menegaskan, jaksa tidak pernah berpihak dengan siapa pun dalam memutuskan tuntutan tersebut.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
"Iya bisa aja, tapi ada juga yang minta supaya Ahok dibebaskan, kan ada 2 pihak yang sedang berhadapan, jaksa tak terpengaruh ke kanan ke kiri, jaksa kukuh dengan pendiriannya sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," ujar dia.
Tak sampai di situ, Prasetyo juga mengingatkan pihak kontra Ahok untuk melihat massa yang pro terhadap Ahok. Oleh karenanya, dia menegaskan bila jaksa sudah objektif dalam membuat tuntutan tersebut.
"Tapi juga dinilai berat untuk pihak lain jadi kalian harus melihat itu dong, di situ letaknya jaksa itu harus obyektif. Saya katakan sekali lagi, jaksa ini berdiri di posisi subyektif mewakili kepentingan masyarakat tapi sudut pandangnya tetap objektif ya, hitam ya hitam, putih ya putih," pungkas Prasetyo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya