Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut tuntutan 1 tahun bui buat Ahok sudah laik

Jaksa Agung sebut tuntutan 1 tahun bui buat Ahok sudah laik Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun sudah laik. Menurutnya tidak ada hukuman yang maksimal dan minimal dalam tuntutan Ahok.

"Itu yang dianggap laik dan patut oleh JPU-nya, tak ada maksimal dan minimal ya," ujar Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (21/4).

Prasetyo bahkan tak mau ambil pusing soal tanggapan pihak pelapor yang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menegaskan, jaksa tidak pernah berpihak dengan siapa pun dalam memutuskan tuntutan tersebut.

"Iya bisa aja, tapi ada juga yang minta supaya Ahok dibebaskan, kan ada 2 pihak yang sedang berhadapan, jaksa tak terpengaruh ke kanan ke kiri, jaksa kukuh dengan pendiriannya sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," ujar dia.

Tak sampai di situ, Prasetyo juga mengingatkan pihak kontra Ahok untuk melihat massa yang pro terhadap Ahok. Oleh karenanya, dia menegaskan bila jaksa sudah objektif dalam membuat tuntutan tersebut.

"Tapi juga dinilai berat untuk pihak lain jadi kalian harus melihat itu dong, di situ letaknya jaksa itu harus obyektif. Saya katakan sekali lagi, jaksa ini berdiri di posisi subyektif mewakili kepentingan masyarakat tapi sudut pandangnya tetap objektif ya, hitam ya hitam, putih ya putih," pungkas Prasetyo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya