Jaksa Agung tanggapi dingin rapor merah dan daftar dosa versi ICW
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan menanggapi pihak-pihak yang menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinannya minim prestasi dan mengecewakan. Termasuk urusan pemberantasan korupsi.
Belum lama ini Indonesian Corruption Watch memberi rapor merah dan memaparkan dosa-dosa Jaksa Agung selama dua tahun. Salah satunya soal penanganan kasus korupsi yang disinyalir banyak intervensi. Sehingga tak sedikit kasus korupsi yang dipetieskan oleh lembaga Adhyaksa.
"Mungkin mereka tak tahu apa yang kita lakukan. Dalam Raker ini kita beberkan semua kinerja kita, apa saja yang sudah kita lakukan. Banyak program dan upaya pemberantasan korupsi, khususnya pencegahan tidak banyak orang tahu, karena memang kurang populis. Tapi biarlah masyarakat yang menilai," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui usai konferensi pers Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016 di Hotel Novotel, Bogor, Kamis (24/11).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Jaksa Agung juga tak setuju jika institusinya sebagai penegak hukum disebut justru banyak melakukan pelanggaran. Khususnya melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Seperti kasus terbaru di mana Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berinisial AF ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) gabungan dengan barang bukti uang suap Rp 1,5 miliar.
Kejadian itu menambah panjang daftar jaksa nakal di lingkungan Korps Adhyaksa yang seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, justru malah melanggarnya. Prasetyo tidak setuju dengan anggapan banyak jaksa nakal karena lemahnya pengawasan.
"Jaksa itu jumlahnya ribuan, kita tidak bisa mengawasi satu persatu dan kasus ini (OTT jaksa AF) tidak bisa digeneralisir seolah semua jaksa begitu. Banyak juga jaksa yang baik," jelasnya.
Jaksa Agung mengklaim lembaganya konsisten melakukan pembenahan dan konsolidasi di internal korps Adhyaksa. Termasuk menindak jaksa nakal. Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2016, sebanyak 94 jaksa dikenakan sanksi. Dengan rincian, 17 jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional, 17 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural.
"23 orang diberhentikan dengan hormat, dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat serta 17 orang lainnya diberhentikan sementara sebagai PNS," tegasnya.
Pihaknya juga mengklaim melakukan penguatan fungsi pengawasan dengan menempatkan sebagai prime mover kinerja kejaksaan secara keseluruhan.
Terkait banyaknya jaksa nakal, pihaknya tegas telah melakukan pelaksanaan reward and punishment kepada oknum-oknum jaksa tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya menurut Survei Indikator Politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Baca Selengkapnya