Jaksa Agung tantang duo Bali Nine buktikan kabar hakim minta Rp 1 M
Merdeka.com - Mantan pengacara terpidana mati narkoba asal Australia yang biasa disebut Duo Bali Nine menuding hakim pernah meminta uang suap senilai Rp 1 miliar buat meringankan hukuman kedua pria itu.
Pengacara bernama Muhammad Rifan yang bermukim di Bali itu menyatakan kesepakatan itu akhirnya batal lantaran hakim memberitahu dia, pejabat pemerintah di Jakarta meminta Dua Bali Nine itu tetap dihukum mati.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses eksekusi mati keduanya. Dia justru meminta agar duo Bali Nine itu bisa membuktikan tuduhan tersebut.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
"Ya silakan buktikan saja, buktikan. Jadi jangan cuma pengacara menyebut seperti ini, seperti itu. Semua prosesnya kan sudah berjalan. Itu tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya kita sudah penuhi," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (27/4).
Prasetyo menjelaskan, seluruh proses pengadilan sudah dipenuhi oleh dua Bali Nine sebelum akhirnya keluar putusan hukuman mati. Dia pun pertanyakan kenapa baru di akhir-akhir hendak dieksekusi baru dihembuskan sejumlah persoalan.
"Dari pengadilan negeri, banding, sampai kasasi semuanya sudah. Kenapa baru di detik-detik akhir seperti ini baru disampaikan? Makanya saya bilang silakan saja buktikan," tutur Prasetyo. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca Selengkapnya