Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tampilkan percakapan Setnov dan Oka bahas soal uang

Jaksa tampilkan percakapan Setnov dan Oka bahas soal uang Made Oka Masagung saksi sidang Setnov. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar dengan agenda mendengar kesaksian mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara Oka dengan mantan Ketua DPR itu.

Percakapan melalui sambungan telepon itu dilakukan pada 19 April 2012. Keduanya akan melakukan pertemuan di sebuah lokasi. Namun, sebelum bertemu dengan Setya Novanto, Oka terlebih dahulu menjemput seseorang untuk ikut bergabung dalam pertemuan dengan keduanya.

Setya Novanto: Gimana jadi ya?

Made Oka: Jadi dong jam 10

Setya Novanto: oo..Gue udah nyampe nih

Made Oka: aahh sudah nyampek

Setya Novanto : iya

Made Oka: Gua udah bilangin Imam jam 10 juga

Setya Novanto: oo iya iya

Made Oka: Entar kalau besok, kalau bisa lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih

Setya Novanto: dimana?

Made Oka: mesti ajak dia makan siang.. oo macet di Kuningan

Setya Novanto: oo kalau emang bisa maju enggak apa-apa

Made Oka: oke eehh gua.. gua.. gua mesti jemput tamunya sekarang

Setya Novanto: Oo yawis. Siapa sih itu bas?

Made Oka: itu namanya si Jay, dia itu eehhmm..

Lebih lanjut dalam percakapan itu keduanya memiliki kesepahaman mengenai sosok Jay, yakni mengantar uang. Namun saat dikonfirmasi ulang oleh jaksa penuntut umum, Oka kembali mengaku lupa.

Setya Novanto:oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya

Made Oka: iya yang bawa bawa duit buat kita cepek

Setya Novanto: ya..ya..ya..ya

Made Oka: ha..ha..ha

Setya Novanto: untuk investasi ya ya oke oke

Made Oka: oke !

Diketahui, PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi
Merasa Tertipu, Dokter Hewan Nikah Siri dengan Jaksa Gadungan Lapor Polisi

Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pemilik Nomor Rekening Penampungan Uang Pemerasan Ria Ricis, Ini Hasilnya
Polisi Periksa Pemilik Nomor Rekening Penampungan Uang Pemerasan Ria Ricis, Ini Hasilnya

Tersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya