Jaksa tampilkan percakapan Setnov dan Oka bahas soal uang
Merdeka.com - Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar dengan agenda mendengar kesaksian mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara Oka dengan mantan Ketua DPR itu.
Percakapan melalui sambungan telepon itu dilakukan pada 19 April 2012. Keduanya akan melakukan pertemuan di sebuah lokasi. Namun, sebelum bertemu dengan Setya Novanto, Oka terlebih dahulu menjemput seseorang untuk ikut bergabung dalam pertemuan dengan keduanya.
Setya Novanto: Gimana jadi ya?
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Bagaimana kakek dan temannya menandatangani kesepakatan? Tan menandatangani perjanjian dukungan finansial kepada temannya bernama dengan Gu dan keluarganya. Tan berjanji untuk memberikan flatnya kepada mereka sebagai imbalan atas perawatan dan persahabatan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Made Oka: Jadi dong jam 10
Setya Novanto: oo..Gue udah nyampe nih
Made Oka: aahh sudah nyampek
Setya Novanto : iya
Made Oka: Gua udah bilangin Imam jam 10 juga
Setya Novanto: oo iya iya
Made Oka: Entar kalau besok, kalau bisa lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
Setya Novanto: dimana?
Made Oka: mesti ajak dia makan siang.. oo macet di Kuningan
Setya Novanto: oo kalau emang bisa maju enggak apa-apa
Made Oka: oke eehh gua.. gua.. gua mesti jemput tamunya sekarang
Setya Novanto: Oo yawis. Siapa sih itu bas?
Made Oka: itu namanya si Jay, dia itu eehhmm..
Lebih lanjut dalam percakapan itu keduanya memiliki kesepahaman mengenai sosok Jay, yakni mengantar uang. Namun saat dikonfirmasi ulang oleh jaksa penuntut umum, Oka kembali mengaku lupa.
Setya Novanto:oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya
Made Oka: iya yang bawa bawa duit buat kita cepek
Setya Novanto: ya..ya..ya..ya
Made Oka: ha..ha..ha
Setya Novanto: untuk investasi ya ya oke oke
Made Oka: oke !
Diketahui, PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.
Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaTersangka pengancaman inisial AP menggunakan nomor rekening Jacky untuk menampung uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca Selengkapnya