Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang bebas bersyarat, Corby bayar denda Rp 100 juta

Jelang bebas bersyarat, Corby bayar denda Rp 100 juta Corby. REUTERS

Merdeka.com - Schaphelle Leigh Corby, narapidana narkoba asal Australia tak lama lagi memperoleh pembebasan bersyarat. Ia pun harus memenuhi kewajiban salah satunya membayar denda Rp 100 juta.

"Dia (Corby) sudah membayar denda," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Anak Agung Wiradarma ketika dihubungi, Rabu (11/9).

Pembayaran dilakukan secara tunai oleh kakak ipar Corby, Wayan Widiarta di kantor Kejari Denpasar, Senin (10/9) sore dan diterima bendahara Kejari Denpasar.

Orang lain juga bertanya?

Setelah menerima pembayaran, Kejari Denpasar lalu mengeluarkan kuitansi rangkap tiga. Kuitansi warna putih diberikan kepada Wayan, kuitansi warna kuning untuk penyetoran ke bank dan kuitansi warna merah untuk arsip kejaksaan.

Kejari Denpasar rencananya menyetor uang itu ke BRI, Rabu (11/9) hari ini. "Uang itu masuk ke pendapatan negara," ujar Wiradarma.

Dengan dibayarnya denda, Corby terbebas dari hukuman subsider selama 6 bulan penjara. Terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuwana ini pun tak lama lagi bisa menikmati pembebasan bersyarat. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya