Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari
Dukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati
Dukun pengganda uang itu terancam hukuman mati.
Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari
Pada 26 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan dukun pengganda uang, Slamet Tohari (46), melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
-
Dimana dukun itu dimakamkan? Kini, penelitian genetik terbaru mengungkap bahwa dukun yang dikubur di Bad Dürrenberg, sebuah kota di Jerman timur itu ternyata bukan ibu dari bayi tersebut, melainkan kerabat turunan keempat atau kelima dari anak laki-laki yang kemungkinan dimakamkan beberapa dekade sebelumnya.
-
Apa itu uang mutilasi? Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak dengan cara merobek, membakar, melubangi, atau menghilangkan sebagian, kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang percaya tokek peliharaan dukun? Menurut cerita yang berkembang di masyarakat tokek berukuran besar ada penunggunya. Sebagian masyarakat percaya bahwa mitos tokek dengan panjang lebih dari 15 cm, tandanya tokek itu adalah peliharaan orang sakti atau dukun. Dipercaya juga bahwa, tokek itu tidak sendiri. Tapi, ia sedang ditemani oleh makhluk halus.
-
Kapan dukun itu meninggal? Karena banyaknya barang kuburan di sekitar pasangan ini, para arkeolog menyimpulkan bahwa dia mungkin seorang dukun yang meninggal sekitar 9.000 tahun yang lalu, pada periode Mesolitikum.
Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Slamet Tohari.
Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.
Setelah membunuh dan mengubur korban di lahan pertanian miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, ia menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan korban Paryanto.
Selain korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.
Didakwa 4 Pasal
Atas aksinya, Slamet Tohari didakwa dengan dakwaan kombinasi yang terdiri dari dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terancam Hukuman Mati
Dengan dakwaan tersebut, Tohari terancam hukuman mati. Atas dakwaan tersebut, Tohari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.
Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
“Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi,” ujar Ahmad dikutip dari ANTARA pada Rabu (27/9).
Pemeriksaan Saksi
Dengan demikian, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi.
Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tohari.
“Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jadi kami mendampingi dari awal,” kata Raharjo.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Slamet Tohari terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Polres Banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.
Dilansir dari ANTARA, laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirim korban melalui WhatsApp kepada anaknya yang lain pada tanggal 24 Maret 2023. Dalam pesan tersebut, Paryanto mengabarkan jika dia sedang berada di rumah Mbah Slamet.
Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu, 1 April 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida).
Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban.
Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet dan dikubur di kebun miliknya.