Perempuan Ini Divonis Hukuman Mati karena Bunuh 14 Temannya dengan Racun Sianida
Dia menaruh racun itu dalam makanan dan minuman temannya.
Seorang perempuan berusia 36 tahun di Thailand dijatuhi hukuman mati karena membunuh 14 temannya dengan racun sianida.
Pengadilan Bangkok, memutuskan Sararat Rangsiwuthaporn bersalah karena menaruh racun dalam makanan dan minuman temannya saat mereka sedang melakukan perjalanan.
Dilansir dari laman BBC, keluarga korban menolak untuk menerima bahwa anaknya meninggal secara alamiah. Sementara itu hasil otopsinya juga ditemukan jejak sianida di tubuhnya.
Polisi kemudian menangkap Sararat dan mengungkap kematian yang terjadi pada 2015. Satu orang yang diduga menjadi target Sararat berhasil selamat.
Tak merasa bersalah
Polisi mengatakan, Sararat adalah seorang pecandu judi dan menargetkan teman-teman yang meminjamkan uang kepadanya. Dia kemudian mencuri perhiasan dan barang-barang berharga milik mereka. Media Thailand memberinya menjuluki "Am Cyanide"
Sararat berlibur dengan temannya Siriporn Khanwong, 32, ke provinsi Ratchaburi, sebelah selatan barat Bangkok, pada bulan April 2023. Di sana mereka melakukan ritual perlindungan Buddha di sebuah sungai, ujar penyidik.
Siripon diketahui pingsan dan meninggal setelah makan bersama Sararat, ia bahkan tidak berupaya menolong Siripon yang pingsan, ia justru mengambil tas, uang dan ponsel Siripon. P
Polisi mengatakan, ditemukan jejak sianida di tubuh Siripon.
Sambil memegang foto putrinya di ruang pengadilan, Ibu Siripon mengatakan, “Kamu mendapat keadilan, anakku. Ada keadilan di dunia ini,” ujar Thongpin Kiatchanasiri, ibu Siripon, seperti dilansir BBC, Kamis, (21/11).
Thongpin mengatakan bahwa ia tidak tahan melihat Sararat yang tersenyum saat hakim membacakan hukuman dan dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan terhadapnya.
Sararat sempat kebal hukum karena mantan suaminya seorang polisi. Tetapi, mantan suaminya itu, Vitoon Rangsiwuthaporn telah menyerahkan diri tahun lalu ke polisi. Polisi kemudian mengatakan kemungkinan besar Vitoon membantu Sararat meracuni mantan pacarnya, Suthisak Poonkwan.
Setelah dijatuhi hukuman mati, Sararat juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 918 juta sebagai biaya kompensasi.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti