Kronologi Pekerja Perusahaan Tambang Jessica Sollu Diperkosa dan Dibunuh, Berawal Pelaku Lihat Korban Tertidur di Mobil
Pelaku rupanya memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya.
Kasus pembunuhan pekerja perusahaan tambang di PT Industri Morowali Industrial Park (IMIP) bernama Jessica Sollu (23) kini jadi sorotan. Pelaku rupanya memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan blak-blakan mengungkap kronologi pelaku berinisial AG memperkosa dan membunuh korban. Dia menjelaskan, pada 11 November 2024, korban dijemput pelaku beserta rekannya inisial S dan E dari Kota Palopo, Sulsel.
Mereka hendak menuju ke Kabupaten Morowali, Sulteng dengan mobil Avanza warna hitam. Namun, pada malam harinya, korban dan pelaku singgah di rumah S dan meminta anaknya mengambil mobil Toyota Calya berwarna putih di rumah E.
Pada pukul 20.30 WITA, setelah menukar mobil, pelaku membawa korban menuju ke Kabupaten Marowali.
“Di dalam mobil hanya pelaku dan korban," kata Yudhiawan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11).
Dalam perjalanan sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Mangkutana, pelaku melihat korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas hingga kelihatan perutnya. Pelaku bernafsu dan mengajak korban berhubungan intim bahkan menawarkan uang Rp200 ribu, tapi ditolak korban.
Karena sudah bernafsu, pelaku terus berpikir bagaimana caranya menyetubuhi korban. Masih dalam perjalanan, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku tiba-tiba menghentikan mobil di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur beralasan akan buang air kecil.
Saat berhenti, pelaku malah membuka pintu belakang dan masuk mobil menindih paha serta mencekik leher sambil menutup mulut korban hingga tak berdaya kemudian memperkosanya. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku kembali ke kursi depan.
Korban lalu berkata akan melaporkannya ke kantor polisi. Korban kemudian keluar dari mobil dan duduk di aspal, kondisi jalan saat itu sepi. Pelaku menghampiri dan mencekiknya hingga tidak bernafas, lalu tewas. Pelaku kemudian mengambil anting emas korban, dan ponselnya.
"Sebelum membuang jasad korban, pelaku mengambil harta bendanya termasuk (ponsel) iPhone 7, lalu membuang mayatnya ke dasar jurang dan kabur," tutur Yudhiawan.
Mayat korban ditemukan di jurang pada kedalaman 15 meter di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada 13 November 2024.
Tim Polres Luwu Timur kemudian mengevakuasi korban serta mengidentifikasi kasus adanya dugaan pencurian dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia diduga di buang ke jurang selanjutnya melakukan penyelidikan dibantu Polda Sulsel.
Dari hasil autopsi, jenazah telah mengalami pembusukan dengan kematiannya kurang lebih empat hari sebelum diautopsi. Ditemukan luka memar di kepala, memar di bagian payudara, luka lecet dan memar pada pinggang dan paha, serta robekan pada selaput dara disertai memar dan lecet.
Sementara pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan. Pada 19 November 2024, tim gabungan Satreskrim Luwu Timur bersama Resmob Polda dibantu Resmob Polda Kalimantan Timur dan Jatanras Polres Samarinda membekuknya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
"Pelaku berinisial AG ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Timur. Pelaku hanya satu orang," ucap Yudhiawan.
Pelaku kini terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang curas. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal huruf B juncto pasal 1 huruf O Undang Undang nomor 122 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sesual.
"Pelaku juga terancam dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.