Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terbongkar, Sarmo Bunuh 4 Orang dengan Dicekik hingga Diracun Sianida
Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35)
Kasus pembunuhan berantai ini termasuk yang menonjol di akhir tahun 2023.
Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terbongkar, Sarmo Bunuh 4 Orang dengan Dicekik hingga Diracun Sianida
Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35), warga Kecamatan Girimarto.
4 orang menjadi korban tindakan sadis dengan cara dicekik, hingga diberi minuman yang telah dicampur racun potasium sianida.
"Total korban yang berhasil kita ungkap ada empat orang. Mereka meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh tersangka Sarmo," ujar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Korban Sarmo
Mantan Kapolresta Surakarta menyebut, kasus pembunuhan ini termasuk yang menonjol di akhir tahun 2023. Kasus tersebut mulai terungkap pada awal Desember 2023. Awalnya Satreskrim berhasil mengidentifikasi dua korban kejahatan Sarmo.
Kedua korban bernama Agung Santoso (58), warga Trucuk Klaten dan Sunaryo (47), warga Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Mereka dibunuh dengan cara diracun.
Luthfi menjelaskan, kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, pada 16 Mei 2020 lalu. Sedangkan satu korban lainnya bernama Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
"Korban Katiyani ini dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan. Kemudian dirampas uangnya. Motif pembunuhan itu lantaran Katiyani enggan memberikan pinjaman uang kepada Sarmo. Tersangka kemudian mencekik korban dan membuang jenazah korban tanpa dikubur di tempat pemakaman umum di Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem. Sedangkan Sudimo dibunuh dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potasium sianida," katanya.
Jenazah korban diletakkan di tegalan atau kebun tidak jauh dari rumah korban. Saat ditemukan, di tangan korban terdapat botol pestisida yang sudah kosong.
Botol sengaja diletakkan tersangka di tangan korban dengan maksud agar kematian Sudimo terlihat seperti bunuh diri.
Untuk korban Sunaryo dan Agung Santoso masing-masing dibunuh dengan diracun potasium sianida. Sarmo dan Agung diketahui memiliki hubungan bisnis penggergajian kayu. Sarmo membunuh karena merasa kesal dan terdesak lantaran diminta membagi hasil usaha yang besar.
Sedangkan, Agung dibunuh pada 21 November 2021. Jenazah Agung dikubur di lahan tegalan yang disewa Sarmo. Sementara Sunaryo dibunuh pada 27 April 2022.
Sarmo membunuh karena dia tidak ingin menebus mobil yang dia gadai kepada Sunaryo alias Kiyek. Pelaku membunuh korban di mobil dan dikubur di bawah dipan rumah di tempat penggergajian kayu miliknya.
Sarmo Terancam Hukuman Mati
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.
"Tersangka yang menghilangkan nyawa korban, dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," terang dia.