Jeremy Thomas akan ajukan penangguhan penahanan anaknya
Merdeka.com - Aktor Jeremy Thomas akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap putranya Axel Matthew (19), yang dititipkan penahanannya di rutan Mapolda Metro Jaya siang ini, Rabu (19/7). Penahanan terhadap tersangka Axel dilakukan setelah Polisi merampungkan proses pemeriksaan di Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta sejak semalam.
"Ini merupakan hal yang tidak baik buat kami sebagai keluarga, tidak mengenakkan buat Axel," terang Jeremy saat ditemui di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/7) siang.
Jeremy bersama dua kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Axel. Saat ini pihak keluarga masih mendiskusikan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan penahanan.
-
Kapan sidang permohonan hak asuh? Teuku Ryan akan mempersembahkan dua saksi yang akan hadir pada Senin (1/4/2024).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak? Sekarang, Kimberly sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden dan Aisyah, setelah bercerai.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
"Kami akan coba (penangguhan penahanan), karena anak ini masih 19 tahun, anak ini hanya transfer Rp 1,5 juta tapi dia enggak tahu di balik transfer itu," ucap Jeremy.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Axel diberangkatkan dari Polresta Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan, proses BAP terhadap Axel sudah rampung dan kini tinggal menunggu penyidik melakukan prosedur selanjutnya, sembari Axel dititipkan sementara di Rutan Mapolda Metro Jaya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnya