Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Jerinx saat mengikuti persidangan. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina atau Jerinx dalam kasus IDI 'Kacung WHO' dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Jaksa menyatakan Jerinx bersalah karena menyebarkan kebencian terhadap IDI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU, Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).

JPU menerangkan, Jerinx terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan. Kemudian, JPU menilai, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan masih muda, sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan masih muda sehingga bisa dilakukan pembinaan," imbuh Hendra.

JPU juga menyampaikan, terdakwa Jerinx sengaja memposting 'IDI Kacung WHO' melalui akun instagramnya karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan publik figur.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," ujar JPU.

Maka akibat postingan tersebut, IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immaterial.

Seperti yang diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial miliknya.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, 'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19'.

Kemudian, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Jerinx Tanggapi Tuntutan Jaksa

Dalam kesempatan yang sama, Jerinx menilai tuntutan yang diberikan JPU atas kasusnya sangat lucu karena IDI Pusat dan IDI Bali tak ada keinginan untuk memenjarakan dirinya.

"Saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak IDI Pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11).

Jerinx dengan suara meninggi dan geram juga mempertanyakan sebenarnya siapa pihak-pihak yang ingin memenjarakan dirinya dan ia meminta untuk datang ke PN Denpasar, untuk mengikuti sidang yang dijalaninya.

"Jadi siapa yang sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya, ingin tahu orangnya, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," kata Jerinx.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya itu. Dari IDI Pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan saya," ungkapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya