Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK heran Roy Suryo bawa barang Kemenpora: 3 Ribu bagaimana ngangkutnya?

JK heran Roy Suryo bawa barang Kemenpora: 3 Ribu bagaimana ngangkutnya? Roy Suryo. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla heran mendengar kabar pemerintah meminta mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo yang untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara. JK juga tidak bisa membayangkan barang apa saja yang dibawa Roy.

"Tanya Menpora, nanti salah pula kita. 3 ribu itu saya kira bagaimana hebatnya itu 3 ribu barang itu satu rumah susah juga. Rumah saya paling barang-barang paling ratusan itu ribuan itu. Barang apa itu ya? " kata JK sambil berseloroh di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (6/9).

Kemudian JK juga membayangkan bagaimana caranya untuk memindahkan barang-barang yang belum dikembalikan Roy. Namun, dia tidak mau mempermasalahkan dan menyerahkan kepada pihak Kemenpora.

"Alangkah itu tahu-tahu barang 3 ribu. Saya tidak tahu, jadi mungkin cek saja. Saya tidak membayangkan 3 ribu bagaimana ngangkutnya. Ya tapi itu urusan mereka," kata JK.

Sebelumnya Penasihat kuasa hukum Roy Suryo, M. Tigor P. Simatupang mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat dari Kemenpora terkait pengembalian 3.226 aset negara selama kliennya menjabat Menpora. Tigor pun mempertanyakan pernyataan pihak Kemenpora telah mengirimkan surat itu usai beredar luas di media sosial.

"Surat itu belum pernah sampai ke Pak Roy," kata Tigor, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/9).

Menurut Tigor, pihaknya bakal meminta klarifikasi Kemenpora terkait tuduhan menguasai aset negara dilakukan kliennya. Dia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah kepada Roy Suryo padahal barang milik negara itu telah dipulangkan kliennya.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menyurati mantan Menpora era Pemerintahan SBY, Roy Suryo. Hal ini terkait barang milik negara (BMN) yang dia bawa selama menjabat dan belum dikembalikan.

Surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tersebut viral di media sosial. Pihak Kemenpora membenarkan telah mengirimkan surat yang dibuat tanggal 1 Mei 2018 lalu.

"Surat itu betul," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto Gatot saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (4/9).

Dalam surat disebutkan Roy belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang. Tak ada penjelasan rinci barang-barang apa saja yang masih dibawa Roy.

Tahun 2016 lalu, Roy Suryo juga sempat dikirimi surat untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara. Barang-barang yang antara lain meliputi antena parabola, karpet turki, hingga komponen alat pemancar itu disebutkan masih dikuasai Roy Suryo sejak dia berstatus sebagai pejabat negara hingga lengser.

Namun, Roy Suryo membantah belum mengembalikan 3.226 aset negara selama menjadi Menpora seperti surat dilayangkan Kemenpora.

"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa ? Padahal tidak sama sekali," kata Roy Suryo dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (4/9) malam.

Namun, politisi Partai Demokrat ini tak menjelaskan rinci telah mengembalikan barang milik negara itu atau tidak. Malahan, dia menduga surat dikirimkan Kemenpora kepadanya itu merupakan fitnah di tengah tahun politik.

"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Heran Durian Hilang dalam 2 Jam di Rumdin SYL: Siapa yang Ambil?
Hakim Heran Durian Hilang dalam 2 Jam di Rumdin SYL: Siapa yang Ambil?

Terungkap durian yang dikirim ke rumah dinas SYL selalu hilang setelah 2 jam

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ulah SYL, Kementan Utang ke Vendor Rp1,6 Milar
Gara-Gara Ulah SYL, Kementan Utang ke Vendor Rp1,6 Milar

Gempur mencoba meyakinkan saksi. Hingga pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli

Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya