Gara-Gara Ulah SYL, Kementan Utang ke Vendor Rp1,6 Milar
Gempur mencoba meyakinkan saksi. Hingga pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
Gempur mencoba meyakinkan saksi. Hingga pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Siapa saja yang dirugikan oleh SYL? Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Gara-Gara Ulah SYL, Kementan Utang ke Vendor Rp1,6 Milar
Ulah-ulah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang selalu menuntut banyak minta, rupanya juga turut berimbas ke vendor Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia harus turut menanggung kemauan SYL karena diutangi oleh ASN Kementan yang hingga saat ini uang tersebut belum dibayarkan.
Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dimintai tolong oleh mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya.
Pada intinya, Gempur meminta tolong kepada Hendra yang dalam kondisi terjebak.
"Jadi pada waktu itu tahun 2021 pak Gempur secara tiba tiba meminta saya untuk ngobrol di ruangan beliau. Dia langsung bilang ‘om tolong bantu kita dong, ini gue kejebak nih.’," ucap Hendra di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Gempur menceritakan dirinya merasa terjebak karena Kementan yang di era kepimpinan SYL yang memiliki banyak permintaan. Bahkan menurut Gempur kata Hendra kepimpinan Kementan saat itu seperti 'iblis'.
"Saya enggak tahu. Jadi kejebak, ‘kejebak kenapa om?’ ‘Pemimpin sekarang iblis semua’ kata dia. ‘Tolong bantu kita untuk menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya.’ Ya saya sampaikan ‘apa yang saya bantu? Cuma uang saya kan enggak banyak om.’ ‘Udah tenang aja lu, nanti gua kasih kerjaan dah.’ Yaudah," ungkap Hendra.
Singkat cerita, Hendra yang memutuskan untuk membantu pejabat eselon I dengan iming-iming janji bakal diberikan proyek dan uangnya bakal segera diganti setelah adanya reshuffle.
Hanya saja pada saat reshuffle menteri, SYL masih tetap menjabat sebagai Mentan. Hendra yang sudah kepalang kocar-kacir mencoba menagih utangnya ke Gempur.
Gempur pun mencoba meyakinkan saksi. Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
"Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu," ujar saksi.
Beberapa uang Hendra yang pernah dipakai Kementan guna kepentingan SYL diantaranya seperti peminjaman, sewa Alphard, biaya nikahan cucu SYL.
"Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai," pungkas saksi.