Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan 3 Matra TNI

Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan 3 Matra TNI Perpres Koopsus TNI. ©Setkab.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk resmi membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koopssus ini nantinya berasal dari tiga matra TNI yakni darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Pembentukan Koopssus itu setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Pertimbangan dibentuknya Koopssus TNI ini dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI," demikian bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7).

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI. Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.

Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:

a. unsur pimpinan: Panglima TNI.

b. unsur pembantu pimpinan:

1. Staf Umum TNI

2. Inspektorat Jenderal TNI

3. Staf Ahli Pimpinan TNI

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI

5. Staf Intelijen TNI

6. Staf Operasi TNI

7. Staf Personalia TNI

8. Staf Logistik TNI

9. Staf Teritorian TNI

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI

c. unsur pelayanan:

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI

2. Pusat Pengendalian Operasi TNI

3. Sekretariat Umum TNI

4. Detasemen Markas Besar TNI

d. Badan Pelaksana Pusat:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

3. Akademi TNI

4. Badan Intelijen Strategis TNI

5. Pasukan Pengamanan Presiden

6. Badan Pembinaan Hukum TNI

7. Pusat Penerangan TNI

8. Pusat Kesehatan TNI

9. Polisi Militer TNI

10. Badan Perbekalan TNI

11. Pusat Pembinaan Mental TNI

12. Pusat Keuangan TNI

13. Pusat Sejarah TNI

14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI

15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian

16. Pusat Pengkajian Strategi TNI

17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI

18.Pusat Kerjasama Internasional TNI

19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI

20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat

23. Satuan Siber TNI

24. Komando Operasi Khusus TNI

e. Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat

4. Komando Pasukan Khusus

5. Komando Daerah Militer

6. Komando Armada

7. Komando Lintas Laut Militer

8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara

"Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan," bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini 3 Prajurit TNI Penerima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama
Ini 3 Prajurit TNI Penerima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama

Jokowi juga menyematkan tanda kehormatan Samkaryanugraha pada sejumlah kesatuan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Panglima Blak blakan Pembentukan TNI Angkatan Siber Perang Sudah Masuk
VIDEO: Eks Panglima Blak blakan Pembentukan TNI Angkatan Siber Perang Sudah Masuk

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan TNI untuk membentuk Angkatan Siber.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi
Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi

Presiden Jokowi sebut sosok jenderal ini yang usulkan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.

Baca Selengkapnya
Berbaret Merah, Potret Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus di Cijantung
Berbaret Merah, Potret Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus di Cijantung

Prabowo sempat menyapa awak media yang ada di lokasi, namun tidak memberikan pernyataan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Marsdya Tonny Harjono, Mantan Ajudan Presiden Ditunjuk Jokowi Jadi Kasau
VIDEO: Profil Marsdya Tonny Harjono, Mantan Ajudan Presiden Ditunjuk Jokowi Jadi Kasau

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Marsekal Madya Mohamad Tonny Harjono menjadi Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau)

Baca Selengkapnya
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Marsdya TNI Tonny Harjono Jadi Kasau Jumat Pekan Ini
Jokowi Lantik Marsdya TNI Tonny Harjono Jadi Kasau Jumat Pekan Ini

Presiden Jokowi menunjuk Marsekal Madya Mohamad Tonny Harjono menjadi Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) baru

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Yakin Angkatan Siber akan Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kasad Jenderal Maruli Yakin Angkatan Siber akan Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Presiden Jokowi sudah memerintahkan Panglima TNI untuk membentuk angkatan siber.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sah! Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4 Kehormatan
VIDEO: Sah! Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang 4 Kehormatan

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Golkar Nilai Keputusan Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal TNI Kehormatan Sesuai Undang-Undang
Golkar Nilai Keputusan Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal TNI Kehormatan Sesuai Undang-Undang

Anggota Komisi I Bobby Rizaldi menilai, kenaikan pangkat tersebut sangat pantas diterima Prabowo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akan Lantik Letjen Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini
Jokowi Akan Lantik Letjen Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

Maruli menggantikan posisi Jenderal Agus Subiyanto yang dilantik Jokowi menjadi Panglima TNI.

Baca Selengkapnya