Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dijabat Bahlil Lahadalia.
Posisi Wakil Ketua ditempati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang kini dijabat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN. Satgas ini dibentuk Jokowi memfasilitasi pelaku usaha mendapat perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
"Dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara
sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas
Percepatan Investasi di IKN yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Keppres, Rabu (7/8).
Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tugas Satgas antara lain:
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga
terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan
pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi di IKN.
c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan finansial center di Ibu Kota Nusantara;
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;
g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;
h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan
i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Berikut susunan Satgas Percepatan Investasi di IKN:
a. Ketua : Menteri Investasi Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
b. Wakil Ketua :
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
2. Kepala Otorita IKN
c. Sekretaris:
1. Wakil Kepala Otorita IKN
2. Firdaus Delwimar
d. Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
6. Jaksa Agung;
8. Kapolri;
9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Keppres ini diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 12.