Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Diangkat Jokowi jadi Utusan Khusus Kerja Sama IKN
Jokowi mengangkat Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN.
Penugasan Presiden untuk Bambang Susantono tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024 yang ditandatangani pada 11 Juni 2024.
Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Diangkat Jokowi jadi Utusan Khusus Kerja Sama IKN
Presiden Joko Widodo mengangkat Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penugasan Presiden untuk Bambang Susantono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024 yang ditandatangani pada 11 Juni 2024.
"Pada tanggal 11 Juni 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bp. Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (13/6).
Tugas Baru untuk Bambang
Ari menjelaskan sebagai Utusan Khusus Presiden, Bambang Susantono mempunyai tugas mendorong masuknya investasi asing di IKN dan membantu pelaksanaan market sounding pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional.
"Serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan kerja sama internasional pembangunan IKN yang diberikan oleh Presiden," tutur Ari.
merdeka.com
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku akan memberikan penugasan baru untuk Bambang Susantono sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.
Menurut Presiden, Bambang memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional yang dapat bermanfaat untuk Negara. "Karena memang pengalaman beliau di internasional kita manfaatkan sebesar-besarnya bagi kebaikan Negara," ujar Presiden.
Bambang Susantono sebelumnya menjabat sebagai Kepala OIKN bersama Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN. Pengunduran diri keduanya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 3 Juni lalu, setelah Presiden Jokowi menerima surat pengunduran diri terlebih dahulu dari Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN, kemudian menyusul dari Bambang Susantono.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.