Jokowi soal Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO: Kebanggaan Bagi Kita
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Pengakuan atas Bahasa Indonesia ditetapkan secara aklamasi.
Jokowi soal Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO: Kebanggaan Bagi Kita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, sidang umum ke-42 UNESCO di Paris telah menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang bisa digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut. Pengakuan atas Bahasa Indonesia ditetapkan secara aklamasi.
"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut," kata Jokowi dalam akun X resminya @jokowi Selasa (21/11).
Jokowi melanjutkan, badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul 'Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO'.
Dia menambahkan, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB yaitu Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
"Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,"
pungkasnya.
merdeka.com
Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan, Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa prakemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Bahasa Indonesia berperan besar sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Tanah Air.
Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia juga telah melanglang dunia, kurikulum Bahasa Indonesia masuk di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.
Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada 7 Februari 2023 Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri, di Jakarta.
Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada pertemuan ini disepakati bahwa Pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO. Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris dalam rangka menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Pada 20 November 2023 sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.