Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Aturan Gaji Pejabat Administrasi yang Dialihkan Menjadi Fungsional

Jokowi Teken Aturan Gaji Pejabat Administrasi yang Dialihkan Menjadi Fungsional Jokowi bagikan BLT Minyak Goreng di Pasar Angso Duo Jambi. ©Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 50 tahun 2022 tentang penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Dalam aturan itu dijelaskan kebijakan penataan birokrasi dilakukan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.

"Bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," tulis dalam Perpres yang dikutip merdeka.com, Jumat (8/4).

Dalam pasal 2 dijelaskan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan merupakan akumulasi dari komponen penghasilan. Meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat, dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Orang lain juga bertanya?

"Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan tambahan penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS," dalam pasal 2 ayat 3.

Kemudian dalam aturan itu dijelaskan untuk penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan penghasilan. Maka kepada para pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi.

Tetapi, penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsional.

"Penghasilan diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 3.

Selanjutnya ketentuan penghasilan tidak berlaku apabila pejabat fungsional dikenakan pemberhentian pembayaran atau penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian. Lebih lanjut dalam pasal 6 dijelaskan ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diatur dalam dua atur.

Pertama peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil bekerja di Instansi Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 4 April 2022," bunyi pasal 7.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Sebelum Lengser, Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Sebelum Lengser, Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Jokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Jawab Sindiran Anies Naikkan Gaji ASN Jelang Pemilu
VIDEO: Jokowi Jawab Sindiran Anies Naikkan Gaji ASN Jelang Pemilu

Kenaikan upah akan dilakukan secepatnya, karena peraturan sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Selengkapnya