JPU ajukan kasasi kasus ijazah palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo
Merdeka.com - Proses hukum kasus ijazah palsu yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif yakni M Rifai, hingga kini terus bergulir. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo memutuskan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
"Kami sudah ajukan Kasasi, memori (Kasasi) sudah dikirim beberapa waktu lalu, saya lupa tanggal berapa dikirim itu," kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa ketika dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (25/7).
Keputusan kasasi itu diambil lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi terhadap Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu berbeda, dengan tuntutan JPU.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Yang jelas kami tetap sesuai dengan tuntutan awal," ujarnya.
Perlu diketahui, Hakim PT Jawa Timur menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap terdakwa M Rifai terkait ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso, Surabaya.
Pria yang pernah menjabat Kades Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu dijatuhi hukuman 1 tahun tanpa menjalani masa kurungan, dengan masa percobaan selama 1 tahun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
Persoalan menggunakan ijazah palsu yang digunakan untuk mencalonkan menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 terungkap, setelah kader Gerindra Sidoarjo melaporkan persoalan itu ke Polres (sekarang Polresta) Sidoarjo.
Padahal laporan itu mencuat setelah Rifai sudah terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo Dapil Kecamatan Waru dan Taman untuk priode 2014-2019. Kala itu, dia juga menjabat wakil Ketua DPRD Sidoarjo.
Namun setelah persoalan itu terungkap, kini Rifai tetap sebagai anggota DPRD Sidoarjo. Hanya saja, status jabatan wakil ketua yang selama ini disandang terpaksa harus di-nonaktifkan sementara, hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaTiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca Selengkapnya