Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim Dampingi Kapolri RDP dengan DPR, Gelar Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda

Kabareskrim Dampingi Kapolri RDP dengan DPR, Gelar Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda Gedung Kejaksaan Agung Usai Terbakar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyampaikan pihaknya menunda ekspose bersama dalam gelar perkara penyidikan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang rencananya digelar pada Rabu 30 September 2020.

"Rencana kemarin kan hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), guna ekspose bersama hasil penyidikan namun karena suatu hal, Kabareskrim mendampingi Bapak Kapolri (Idham Aziz) untuk rapat dengan Komisi III DPR," kata Awi pada saat konferensi pers, di Mabes Polri pada Rabu (30/9).

Awi menjelaskan, penundaan yang seharusnya hari dilakukan proses gelar perkara dipindah ke hari Kamis 1 Oktober 2020.

"Tentunya dilakukan penundaan dan rencana besok akan dilakukan eskposnya," jelasnya.

"Kemudian di samping penundaan, penyidik hari ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus yang dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah merencanakan rencana gelar perkara guna mempercepat penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan mulai melengkapi sejumlah dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Persiapan paparan untuk gelar perkara yang rencananya akan dilaksanakan bersama dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/9). Guna melengkapi hal tersebut penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi berasal dari pihak keamanan dalam (Kamdal), Cleaning Service, PNS, Driver, Damkar dan saksi ahli dari PUPR.

"Bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama," ujar Awi pada Selasa (29/9) kemarin.

Dalami Unsur Pidana

Dalam perkara ini, bareskrim sebelumnya menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana saat peristiwa kebakaran besar itu terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.Polisi juga telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan, dan para ahli sebelum menaikkan status perkara itu.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers, Kamis (17/9) lalu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame). Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu.

Dia menuturkan terdapat sejumlah saksi yang menyaksikan api mulai terbakar dari lantai 6 Gedung tersebut. Kata Listyo, saksi-saksi yang merupakan tukang bangunan itu sempat mencoba untuk memadamkan api namun tidak berhasil."Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potential suspect [berpotensi menjadi pelaku] kami akan memburu tersangka," kata Listyo kala itu.

Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejagung tengah menjalani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak khawatir insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. Namun Kejagung memastikan tak ada berkas perkara yang terbakar. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri: Akan Dilanjutkan DPR Periode Selanjutnya
Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri: Akan Dilanjutkan DPR Periode Selanjutnya

Wihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Caleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan
Caleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan

Ketua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Orasi Membara Arie Kriting di Depan Gedung DPR Tolak RUU Pilkada
Orasi Membara Arie Kriting di Depan Gedung DPR Tolak RUU Pilkada

Komika menolak  revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Reaksi Seskab Pramono Anung Ditanya Alasan PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas
Reaksi Seskab Pramono Anung Ditanya Alasan PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang ke rapat kerja nasional (PDIP) pada pekan ini.

Baca Selengkapnya