Kabareskrim Dampingi Kapolri RDP dengan DPR, Gelar Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyampaikan pihaknya menunda ekspose bersama dalam gelar perkara penyidikan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang rencananya digelar pada Rabu 30 September 2020.
"Rencana kemarin kan hari ini akan dilakukan gelar perkara dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), guna ekspose bersama hasil penyidikan namun karena suatu hal, Kabareskrim mendampingi Bapak Kapolri (Idham Aziz) untuk rapat dengan Komisi III DPR," kata Awi pada saat konferensi pers, di Mabes Polri pada Rabu (30/9).
Awi menjelaskan, penundaan yang seharusnya hari dilakukan proses gelar perkara dipindah ke hari Kamis 1 Oktober 2020.
-
Kapan Pengadilan akan berkunjung? Pada tanggal 30 Agustus, pihak pengadilan akan mengunjungi rumah Nisya dan Andika.
-
Siapa yang meminta sidang etik ditunda? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
-
Bagaimana proses persidangan? Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
"Tentunya dilakukan penundaan dan rencana besok akan dilakukan eskposnya," jelasnya.
"Kemudian di samping penundaan, penyidik hari ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus yang dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah merencanakan rencana gelar perkara guna mempercepat penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan mulai melengkapi sejumlah dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Persiapan paparan untuk gelar perkara yang rencananya akan dilaksanakan bersama dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (30/9). Guna melengkapi hal tersebut penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi berasal dari pihak keamanan dalam (Kamdal), Cleaning Service, PNS, Driver, Damkar dan saksi ahli dari PUPR.
"Bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU (P-16) guna melaksanakan ekspose bersama," ujar Awi pada Selasa (29/9) kemarin.
Dalami Unsur Pidana
Dalam perkara ini, bareskrim sebelumnya menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana saat peristiwa kebakaran besar itu terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.Polisi juga telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan, dan para ahli sebelum menaikkan status perkara itu.
Sebagai informasi, dalam konferensi pers, Kamis (17/9) lalu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame). Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu.
Dia menuturkan terdapat sejumlah saksi yang menyaksikan api mulai terbakar dari lantai 6 Gedung tersebut. Kata Listyo, saksi-saksi yang merupakan tukang bangunan itu sempat mencoba untuk memadamkan api namun tidak berhasil."Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potential suspect [berpotensi menjadi pelaku] kami akan memburu tersangka," kata Listyo kala itu.
Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejagung tengah menjalani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak khawatir insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. Namun Kejagung memastikan tak ada berkas perkara yang terbakar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKetua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komika menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang ke rapat kerja nasional (PDIP) pada pekan ini.
Baca Selengkapnya