Kakek Usia 80 Tahun Cabuli Anak Tetangganya di Sleman
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang kakek berinisial YR yang sudah berusia 80 tahun. YR yang merupakan warga Sleman ini dibekuk karena mencabuli bocah berumur 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, korban merupakan anak tetangga dari pelaku. Ronny menerangkan, perbuatan bejat YR ini telah dilakukan berulang kali.
"Dilakukan sebanyak tiga kali. Sejak awal Januari 2022 dan terakhir 25 Januari 2022. Korbannya seorang anak berusia 7 tahun," kata Ronny, Selasa (8/2).
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan,“ katanya.
-
Siapa pelakunya? Menurut laporan tersebut, terdapat dua negara yang bertanggung jawab atas sebagian besar serangan siber yang terjadi sejak tahun 2021, yaitu Rusia dan China.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
Ronny menerangkan, pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya. Setiap akan melakukan pencabulan, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
"Korban sempat menolak kemudian tersangka menggendong korban dibawa masuk ke kamarnya. Kejadiannya tiga kali dengan cara yang sama dan dilakukan saat siang dan jam kerja," tutur Ronny.
Ronny menambahkan, perbuatan kakek tersebut pun terbongkar karena korban melaporkannya ke orangtua. Orangtua korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Ronny.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaTersangka TM (67), yang ditangkap karena mencabuli dua bocah dengan modus sebagai syarat masuk anggota kuda lumping meninggal di tahanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak SYL Terang-Terangan Minta Dibelikan Karangan Bunga dan Kue Ulang Tahun Ke Kementan
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKe tujuh remaja akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangan.
Baca SelengkapnyaMencegah anak dari merokok bukan hanya tentang menghindari masalah kesehatan, tetapi juga membentuk perilaku sehat dan tanggung jawab diri hingga mereka dewasa.
Baca Selengkapnya