Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Militer saat Berpolitik
Hal ini berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Dudung khawatir berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI pada Pemilu.
Kasad Imbau Purnawirawan TNI AD Tidak Gunakan Atribut Militer Satuan saat Berpolitik
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengimbau kepada para Purnawirawan TNI AD, agar tidak menggunakan atribut satuan baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya.
Dudung mengatakan, hal tersebut diimbau dirinya karena bisa berpotensi menciderai komitmen netralitas TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Selain itu, apa yang disampaikan oleh Dudung ini juga terkait banyaknya Purnawirawan TNI AD yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik maupun dukungan kepada Calon Presiden (Capres) pada Pilpres 2024 mendatang. Maupun yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif. Ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit TNI yang telah diberhentikan dengan hormat (mengundurkan diri maupun purnawirawan) disebutnya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI maupun TNI Angkatan Darat.Hal ini berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Dudung menegaskan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, TNI Angkatan Darat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara Institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD. TNI Angkatan Darat tidak membatasi bagi Purnawirawan TNI AD yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya, namun diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Purnawirawan TNI/TNI AD.