Kasus Dugaan Penghinaan Lisa Marlina, Ni Luh Djelantik Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Desainer yang juga Caleg NasDem, Ni Luh Djelantik kembali mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali bersama kuasa hukumnya, Senin (29/7). Kedatangan Ni Luh dan kuasa hukumnya untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai kasus cuitan akun @lisaboedi atau Lisa Marlina yang diduga melanggar UU ITE dan ujaran kebencian.
Daniar Trisasongko selaku kuasa hukum Ni Luh menjelaskan, saat melakukan BAP ada 10 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
"Tadi kurang lebih 10 pertanyaan, jadi sekarang sudah masuk ke teknis-teknis fakta yang terjadi dan secara hukum fakta-fakta hukumnya diperiksa. Dari pemeriksaan ini dipertajam kontennya apa dan subjek hukumnya siapa. Dipertajam seperti itu," kata Daniar, Senin (29/7) sore.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
Selain itu, Daniar juga menjelaskan, bahwa ada dua saksi yang mengetahui saat Lisa Marlina mencuit statusnya di Twitter.
"Ada beberapa saksi yang mengetahui. Sehingga oleh penyidik ditanya siapa saksinya dan kami sudah sebutkan nama-namanya. Selanjutnya, besok akan diperiksa oleh penyidik. Ada dua orang saksi yang akan diperiksa. Kemungkinan besar setelah saksi akan dipanggil yang bersangkutan (Lisa Marlina) ke Polda Bali," ujarnya.
"Jadi saksi itu sama-sama menyaksikan Lisa Marlina ketika dia posting bukan hanya mbok Ni Luh. Secara hukum dua orang mencukupi sebenarnya saksi banyak melihat secara langsung di Twitter. Orangnya (saksi) ada di Bali semua," jelas Daniar.
Daniar juga menjelaskan, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi menyerahkan semua prosesnya ke pihak kepolisian.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat lain seandainya melakukan hal seperti ini akibatnya seperti apa. Ini ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Sementara Ni Luh menceritakan, untuk terlapor yakni Lisa Marlina sebelumnya pernah berkomunikasi dengan dirinya untuk meminta maaf.
"Dari pihak terlapor sendiri ada komunikasi, akan tetapi saya tetap akan serahkan kepada pihak yang berwajib. Dia menyampaikan permintaan maaf dan alasan kenapa melakukan hal itu. Tapi saya bukan pihak yang berwenang untuk menilai alasan-alasan itu. Jadi kita kembalikan lagi kepada pihak yang berwajib," ujarnya.
"Terlapor (Lisa Marlina) mengirimkan pesan kemarin tetapi saya tidak membalas. Jadi pada intinya, kita hidup di negara kesatuan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi perdamaian menjunjung tinggi keragaman kita memiliki belasan ribu pulau di negeri ini yang kita sama-sama jaga dan menghormati terlepas apapun latar belakang kita," ujarnya.
Ni Luh juga menjelaskan, dari keluarga Lisa Marlina juga ada yang sempat menelepon dan menyampaikan hal yang sama untuk meminta maaf.
"Ada yang menelepon saya, tapi saya tidak hafal nama beliau menyampaikan juga pesan yang sama yang disampaikan oleh Lisa. Tapi saya tetap menghormati proses hukum. Menyampaikan bahwa Lisa siap untuk meminta maaf. Secara eksplisit dengan cara apapun yang kita kehendaki. Tapi kami mentaati hukum," ujarnya.
"Jadi pesan intinya adalah, mari kita sama-sama menjaga tanah air kita. Ini bukan tetang Bali, ini bukan orang per orang. Ini tentang negeri kita yang harus kita jaga," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaKapolres Probolinggo menyebut saat ini Luluk sedang proses mediasi.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSurat Telegram Kadivpropam Polri Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan Kapolres Wisnu untuk memeriksa anggotanya, Bripka Mochamad Nuril Huda beserta istrinya.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca Selengkapnyaurut menyita perhatian karena dianggap berperilaku sewenang-wenang dan kerap kali memamerkan kemewahan.
Baca SelengkapnyaKondisi siswi SMKN 1 Probolinggo itu diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul, istri Polisi dari Polres Probolinggo banjir kecaman dan sorotan usai memaki seorang Siswi SMK di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.
Baca Selengkapnya