Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah Connie Bakrie Masuk Tahap Klarifikasi, Polisi Bakal Panggil Rosan Roeslani
Rosan melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melaporkan pengamat intelijen dan militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan.
Kasus Dugaan Penyebaran Fitnah Connie Bakrie Masuk Tahap Klarifikasi, Polisi Bakal Panggil Rosan Roeslani
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani buntut laporan dugaan fitnah kepada pengamat intelijen dan militer, Connie Rahakundini Bakrie.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran fitnah. Pelapornya adalah Rosan secara pribadi dengan terlapor Connie Bakrie.
“Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Namun demikian, Trunoyudo belum bisa menjelaskan waktu pastinya pemanggilan terhadap Rosan. Sebab, kasus dugaan fitnah yang menyasar Connie masih dalam penelaahan oleh penyidik.
“Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, Rosan melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melaporkan pengamat intelijen dan militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
"Sudah kemarin (dilaporkan) Senin (12/2), diterima (Bareskrim)," ujar Otto saat dihubungi, Selasa (13/2).
Otto menjelaskan alasan Connie dilaporkan. Dia menyebut, Connie telah mencatut nama Rosan saat menyebut Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI.
"Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto.
Otto juga menegaskan bahwa alasan Rosan melaporkan Connie atas nama pribadi tanpa mencatut pihak manapun. Termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," pungkasnya
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Imbas viral ucapan Connie soal pembagian masa jabatan yang disampaikan langsung oleh Prabowo dalam sebuah pertemuan di Singapura.
Dalam pertemuan itu, klaimnya, Prabowo hanya akan menjabat selama 2 tahun saja usai dilantik, lalu digantikan Gibran selaku Cawapres.
Rosan menyangkal isu dari Connie. Rosan menyebut justru Connie pernah meminta posisi Wakil Menteri Pertahanan maupun Luar Negeri jika Prabowo menang.