Connie Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Sahroni: Polisi Jangan Reaktif dan Ikut Terbawa Drama Politik
Hal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik
Hal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik
Connie Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Sahroni: Polisi Jangan Reaktif dan Ikut Terbawa Drama Politik
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Hal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik.
Menanggapi kisruh ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Bareskrim agar jangan reaktif dalam menanggapi laporan ini. Selain itu, Sahroni juga berpesan agar polisi jangan ikut terbawa dalam drama politik praktis.
"Mengenai Bu Connie yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, saya sih berpesan saja kepada Bareskrim agar tidak reaktif dalam menanggapi laporannya. Tetap kedepankan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan sesuai aturan. Lalu yang terpenting, polisi jangan ikut terbawa drama politik, karena besok sudah pencoblosan," ujar Sahroni, Selasa (13/2).
Sahroni juga mengingatkan Bareskrim untuk bekerja sesuai koridor aturan. Proses dan administrasi yang berlaku. Hal ini mengingat situasi menjelang pencoblosan adalah masa yang sensitif.
"Tetap bekerja profesional, hati-hati dan sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku. Saya yakin Bareskrim bisa menjaga prinsip-prinsip profesionalitas ini," kata Sahroni.
Terakhir, Sahroni turut mengajak semua kalangan, dari elit politik hingga masyarakat luas, untuk terus menjaga kondusifitas menjelang hari pemilihan yang tinggal menghitung jam ini.
"Besok sudah hari pencoblosan. Sudah kesampingkan dahulu drama-drama yang bisa timbulkan kegaduhan. Biarkan masyarakat berpikir dengan tenang terkait siapa pemimpin dan wakil rakyat yang akan ia pilih besok," tutup Sahroni.
Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong terhadap Connie. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, sempat viral ucapan Connie yang soal pembagian masa jabatan yang disampaikan langsung oleh Prabowo dalam sebuah pertemuan di Singapura.
Dalam pertemuan itu, klaimnya, Prabowo hanya akan menjabat selama 2 tahun saja usai dilantik, lalu digantikan Gibran selaku Cawapres.
Lantas pernyataan itu mengundang respon, salah satunya Rosan yang menyangkal isu dari Connie.
Rosan membalas Connie yang meminta posisi Wakil Menteri Pertahanan maupun Luar Negeri jika Prabowo menang.