Polisi Benarkan Terima Laporan Dugaan Penyebaran Fitnah Atas Nama Connie Rahakundini
Connie mengungkap ada skenario Prabowo hanya akan menjabat selama 2 tahun lalu digantikan Gibran selaku Cawapres.
Connie mengungkap ada skenario Prabowo hanya akan menjabat selama 2 tahun lalu digantikan Gibran selaku Cawapres.
Polisi Benarkan Terima Laporan Dugaan Penyebaran Fitnah Atas Nama Connie Rahakundini
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani secara pribadi ternyata turut melaporkan pengamat intelijen dan militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terdaftar disampaikan Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan sesuai LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan penyebaran fitnah.
"Sudah kemarin (dilaporkan, Senin (12/2), diterima (Bareskrim),"
ujar Otto saat dihubungi, Selasa (13/2).
merdeka.com
Otto menjelaskan alasan Connie dilaporkan, karena telah mencatut nama Rosan soal pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI.
"Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,"
kata Otto.
merdeka.com
Otto juga juga menegaskan bahwa alasan Rosan melaporkan Connie atas nama pribadi tanpa mencatut pihak manapun. Termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," pungkasnya.
Sementara terkait laporan itu, telah dibenarkan diterima pihak Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri" kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2)
Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, sempat viral ucapan Connie yang soal pembagian masa jabatan yang disampaikan langsung oleh Prabowo dalam sebuah pertemuan di Singapura. Dalam pertemuan itu, klaimnya, Prabowo hanya akan menjabat selama 2 tahun saja usai dilantik, lalu digantikan Gibran selaku Cawapres.
Lantas pernyataan itu mengundang respons, salah satunya Rosan yang menyangkal isu dari Connie. Dengan membalas perihal Connie yang malah meminta posisi Wakil Menteri Pertahanan maupun Luar Negeri jika Prabowo menang.