Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus gula rafinasi, Dirut PT CP ditetapkan sebagai tersangka

Kasus gula rafinasi, Dirut PT CP ditetapkan sebagai tersangka Polisi segel gudang gula rafinasi di Makassar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT CP yaitu inisial BB sebagai tersangka. BB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi. Dan pada hari ini Kamis (2/11), pihaknya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkanlah BB sebagai tersangka atas kasus ini.

"Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ahli dan penyitaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.

"Saudara BB merupakan direktur utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menerangkan, pada tanggal 13 Oktober 2017, telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik terhadap PT CP. Dari hasil penggeledahan itu, telah ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk saset yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak Gula Kristal Rafinasi 50 Kg, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan saset dengan merek hotel dan kafe," jelasnya.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri. Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi," sambungnya.

Untuk kasus ini, BB dipersangkakan Pasal 139 Jo Pasal 84 dan Pasal 142 Jo Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP

Tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

ED Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Charles Sitorus, Tersangka Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong
Rekam Jejak Charles Sitorus, Tersangka Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong

Tom Lembong dan Charles Sitorus langsung ditahan selama 20 ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut dilakukan Kejagung.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Baca Selengkapnya