Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Ditjen Pajak Lolos dari Denda Rp 606 M

Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Ditjen Pajak Lolos dari Denda Rp 606 M

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak lolos dari denda senilai Rp 606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan seorang wajib pajak Teddy Effendi.

"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," sebut majelis hakim seperti dikutip dari website resmi MA, Senin (31/12).

Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Desember 2018, tiga hakim menolak semua gugatan dari Teddy Effendi, wajib pajak. Tak hanya itu, majelis juga menghukum Teddy Effendi untuk membayar biaya perkara pada 2 tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp 921.000 dan tingkat banding sebesar Rp 150.000.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada Oktober lalu. Hal ini dilakukan usai Kemenkeu didenda Rp 606 miliar di kasus salah tangkap wajib pajak (WP). Dalam bandingnya, Kemenkeu beserta Ditjen Pajak tak terima dengan putusan PN Palembang memenangkan gugatan atas penggugat Teddy Efendi.

Gugatan Teddy menang setelah dirinya divonis bebas karena mengaku menjadi korban salah tangkap penyidik Ditjen Pajak. Wajib pajak di Palembang ini menggugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak dengan No perkara 239/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan cq. Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Pada putusan bulan September lalu, PN Palembang mengabulkan isi gugatan dan menghukum tergugat dengan denda Rp 606 miliar. Denda sendiri merupakan akumulasi kerugian materil untuk kedua perusahaan yakni PT. Ina Besteel pada tahun 2017 sebesar Rp 419 miliar dan PT Agrotek Andal pada tahun 2017, yakni Rp 189 miliar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya