Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kebijakan-kebijakan ini dianulir cepat oleh Presiden Jokowi

Kebijakan-kebijakan ini dianulir cepat oleh Presiden Jokowi Jokowi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah beberapa kali menganulir kebijakan yang diambil pemerintahannya. Penyebabnya kebanyakan adalah aksi protes dari masyarakat atas kebijakan tersebut sehingga menimbulkan polemik yang seakan tak berkesudahan.

Satu sisi, tindakan kepala pemerintahan dianggap positif karena merespons aspirasi masyarakat dengan cepat. Namun di sisi lain, penganuliran cepat itu bisa menunjukkan ketidakmatangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Kesan tidak kompak pun bisa saja melekat akibat tindakan ini.

Entah opini mana yang paling kuat di masyarakat, namun yang jelas, selama lebih dari setahun memerintah, Presiden Jokowi setidaknya pernah menganulir 3 kali kebijakan yang dibuat oleh menterinya. Berikut tiga kebijakan itu:

Presiden Jokowi anulir kebijakan Menhub soal ojek & taksi online

Sempat melarang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Hal ini dilakukan Jonan setelah dipanggil Presiden Jokowi yang mempertanyakan larangan yang sebelumnya dia buat."Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).Solusi kedua, kata Jonan, pemerintah akan ubah undang-undang. Sehingga solusinya sementara waktu transportasi berbasis aplikasi tetap diizinkan beroperasi."Saran saya kalau ini sebagai solusi sampai transportasi publik bisa menjangkau kebutuhan masyarakat layak," imbuh dia.Menurut Jonan, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomodir kendaraan roda dua sebagai transportasi publik. "Kalau transportasi umum Metro Mini juga tidak layak, ya tidak layak jalan," ujar dia.Dia mengakui pemerintah belum bisa menyediakan transportasi publik yang layak. Apabila ini ojek aplikasi menjadi transportasi maka akan dikonsultasikan kepada pihak Mabes Polri."Sekali lagi, ini menjadi kebutuhan untuk mengisi gap (jarak) karena transportasi belum bisa menjalani solusi sementara. Motor angkut barang tidak apa-apa," tandasnya.Dia menambahkan, surat pemberitahuan yang diterbitkan pada hari kemarin untuk mengimbau kepada masyarakat, kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Presiden Jokowi batalkan kenaikan uang muka mobil pejabat

Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat, Presiden Jokowi pada awal Juli lalu akhirnya membatalkan untuk menaikkan tunjangan uang muka mobil pejabat. Kepala pemerintahan mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Saat menandatangani perpres itu, Presiden Jokowi mengaku tidak mencermatinya satu per satu.Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kala itu menjelaskan, setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi mobil pejabat negara akan kembali ke Perpres Tahun 2010.

Dalam Perpres itu, diatur uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Adapun dalam Perpres 39/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Baru diteken 3 hari, Presiden Jokowi revisi aturan soal JHT

Setelah banyak diprotes masyarakat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa JHT boleh dicairkan setelah 10 tahun bekerja, baru diteken tiga hari sebelumnya.Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua."Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Menaker.Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya.Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja."Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Saya Tinggal Tiga Minggu, Tak Boleh Memutuskan Hal Strategis
Jokowi: Saya Tinggal Tiga Minggu, Tak Boleh Memutuskan Hal Strategis

Jokowi meminta maaf kepada masyarakat apabila selama 10 tahun menjabat sebagai presiden ada kesalahan dan kebijakan yang kurang berkenan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dalam Sorotan Mata Dunia: Pujian Hingga Kritikan
Jokowi Dalam Sorotan Mata Dunia: Pujian Hingga Kritikan

Kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode mendapat sorotan dari dunia internasional.

Baca Selengkapnya
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif

Reshuffle kabinet saat ini masih hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Sindir Pemimpin Ingin Ubah Program: Kita dari Nol Terus
VIDEO: Jokowi Sindir Pemimpin Ingin Ubah Program: Kita dari Nol Terus

Selama ini Jokowi melihat kendala terbesar sulitnya kota menjadi maju pemimpinnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Belanja Infrastruktur Digital Ditekan: Tak Ada Lagi Aplikasi Baru
Jokowi Minta Belanja Infrastruktur Digital Ditekan: Tak Ada Lagi Aplikasi Baru

Presiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bandingkan dengan Mega & SBY, Mahfud Gregetan Kritik Jokowi
VIDEO: Bandingkan dengan Mega & SBY, Mahfud Gregetan Kritik Jokowi "Bikin Aturan Semaunya!"

Di era presiden sebelumnya, tidak pernah ada presiden yang membuat aturan sesuai keinginannya

Baca Selengkapnya
Megawati Ungkit Wacana 3 Periode, Istana: Presiden Jokowi Taat pada Konstitusi!
Megawati Ungkit Wacana 3 Periode, Istana: Presiden Jokowi Taat pada Konstitusi!

Hal itu dikatakan Megawati dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-Kata Pamit Presiden Jokowi & Permintaan Maaf Lagi soal Kebijakan Kurang Berkenan
VIDEO: Kata-Kata Pamit Presiden Jokowi & Permintaan Maaf Lagi soal Kebijakan Kurang Berkenan

Presiden Jokowi juga berpamitan pada masyarakat, sebelum melepaskan jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya
Luhut Pandjaitan: Cari Presiden yang Tak Punya Bisnis di Pemerintahan Seperti Jokowi
Luhut Pandjaitan: Cari Presiden yang Tak Punya Bisnis di Pemerintahan Seperti Jokowi

"Mungkin dapat presiden yang baik yang bisa berikan ketauladanan, tidak punya bisnis di pemerintahan, kemudian dia bekerja dengan hati," kata Luhut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Buka-bukaan Kabar Ramai Menteri Mundur: Hah, Apa?
VIDEO: Presiden Jokowi Buka-bukaan Kabar Ramai Menteri Mundur: Hah, Apa?

Presiden Jokowi merespons heboh kabar beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju akan mundur

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi

Peluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.

Baca Selengkapnya
Menteri Risma dan Pramono Mundur Ikut Pilkada, Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Kabinet
Menteri Risma dan Pramono Mundur Ikut Pilkada, Jokowi Beri Sinyal Reshuffle Kabinet

Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dan Risma.

Baca Selengkapnya