Kebijakan-kebijakan ini dianulir cepat oleh Presiden Jokowi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah beberapa kali menganulir kebijakan yang diambil pemerintahannya. Penyebabnya kebanyakan adalah aksi protes dari masyarakat atas kebijakan tersebut sehingga menimbulkan polemik yang seakan tak berkesudahan.
Satu sisi, tindakan kepala pemerintahan dianggap positif karena merespons aspirasi masyarakat dengan cepat. Namun di sisi lain, penganuliran cepat itu bisa menunjukkan ketidakmatangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Kesan tidak kompak pun bisa saja melekat akibat tindakan ini.
Entah opini mana yang paling kuat di masyarakat, namun yang jelas, selama lebih dari setahun memerintah, Presiden Jokowi setidaknya pernah menganulir 3 kali kebijakan yang dibuat oleh menterinya. Berikut tiga kebijakan itu:
-
Bagaimana Jokowi melakukan reshuffle? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Kapan menteri Jokowi korupsi? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Presiden Jokowi anulir kebijakan Menhub soal ojek & taksi online
Sempat melarang, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Hal ini dilakukan Jonan setelah dipanggil Presiden Jokowi yang mempertanyakan larangan yang sebelumnya dia buat."Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).Solusi kedua, kata Jonan, pemerintah akan ubah undang-undang. Sehingga solusinya sementara waktu transportasi berbasis aplikasi tetap diizinkan beroperasi."Saran saya kalau ini sebagai solusi sampai transportasi publik bisa menjangkau kebutuhan masyarakat layak," imbuh dia.Menurut Jonan, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak mengakomodir kendaraan roda dua sebagai transportasi publik. "Kalau transportasi umum Metro Mini juga tidak layak, ya tidak layak jalan," ujar dia.Dia mengakui pemerintah belum bisa menyediakan transportasi publik yang layak. Apabila ini ojek aplikasi menjadi transportasi maka akan dikonsultasikan kepada pihak Mabes Polri."Sekali lagi, ini menjadi kebutuhan untuk mengisi gap (jarak) karena transportasi belum bisa menjalani solusi sementara. Motor angkut barang tidak apa-apa," tandasnya.Dia menambahkan, surat pemberitahuan yang diterbitkan pada hari kemarin untuk mengimbau kepada masyarakat, kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Presiden Jokowi batalkan kenaikan uang muka mobil pejabat
Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat, Presiden Jokowi pada awal Juli lalu akhirnya membatalkan untuk menaikkan tunjangan uang muka mobil pejabat. Kepala pemerintahan mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Saat menandatangani perpres itu, Presiden Jokowi mengaku tidak mencermatinya satu per satu.Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kala itu menjelaskan, setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi mobil pejabat negara akan kembali ke Perpres Tahun 2010.
Dalam Perpres itu, diatur uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000. Adapun dalam Perpres 39/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Baru diteken 3 hari, Presiden Jokowi revisi aturan soal JHT
Setelah banyak diprotes masyarakat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa JHT boleh dicairkan setelah 10 tahun bekerja, baru diteken tiga hari sebelumnya.Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua."Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Menaker.Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya.Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja."Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta maaf kepada masyarakat apabila selama 10 tahun menjabat sebagai presiden ada kesalahan dan kebijakan yang kurang berkenan.
Baca SelengkapnyaKepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode mendapat sorotan dari dunia internasional.
Baca SelengkapnyaReshuffle kabinet saat ini masih hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaSelama ini Jokowi melihat kendala terbesar sulitnya kota menjadi maju pemimpinnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaDi era presiden sebelumnya, tidak pernah ada presiden yang membuat aturan sesuai keinginannya
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Megawati dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga berpamitan pada masyarakat, sebelum melepaskan jabatannya sebagai presiden
Baca Selengkapnya"Mungkin dapat presiden yang baik yang bisa berikan ketauladanan, tidak punya bisnis di pemerintahan, kemudian dia bekerja dengan hati," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons heboh kabar beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju akan mundur
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dan Risma.
Baca Selengkapnya