Kecelakaan Maut di Sukoharjo: KA Batara Kresna vs Sigra, 4 Korban Meninggal Dunia
Pelanggaran di perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun liar, termasuk pelanggaran lalu lintas.

Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api (KA) jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3). KA Batara Kresna yang melaju dari Solo ke Wonogiri menabrak mobil Daihatsu Sigra yang melintas, mengakibatkan empat orang tewas di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.45 WIB, tepat di depan Terminal Sukoharjo. Mobil minibus bernomor polisi B-2883-BYJ yang penuh penumpang tertabrak saat melintas di perlintasan.
Dicky Oktaviano Setiadi, warga Perum Korpri yang tinggal tak jauh dari lokasi, menyaksikan kejadian tersebut.
"Saat kejadian, saya sedang di rumah. Lalu terdengar suara tabrakan keras, saya langsung keluar. Saat itu, sirine dan palang KA masih berbunyi dan baru turun," ujar Dicky.
Ia menambahkan bahwa mobil tersebut membawa tujuh orang penumpang. Empat orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.
"Salah satu korban adalah seorang wanita, dan ada juga anak sekitar 15 tahun yang meninggal. Namun, ada juga anak kecil yang selamat, bersama seorang perempuan dan ibu-ibu," tambahnya.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan petugas kereta api, penumpang KA, maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya," jelas Feni.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini melibatkan KA 513 Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari yang tertemper kendaraan di kilometer 14+8 petak jalan Pasarnguter-Sukoharjo di JPL No 19. Seluruh penumpang dan awak KA dinyatakan selamat tanpa cedera, sementara pengemudi dan penumpang mobil telah dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo.
KA Batara Kresna mengalami kerusakan pada cowhanger, namun setelah dilakukan perbaikan dan pemeriksaan keselamatan, kereta dapat kembali beroperasi pada pukul 09.48 WIB.
Feni mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun liar, termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak sesuai aturan hukum.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Karena kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian, informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke Polsek setempat," pungkasnya.