Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedua Kalinya, Walkot Tanjungbalai Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Lelang Jabatan

Kedua Kalinya, Walkot Tanjungbalai Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Lelang Jabatan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MSA) sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Kali ini MSA ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) dalam dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019.

Untuk diketahui jika MSA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dimana saat ini persidangan MSA masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto seperti dilihat lewat chanel Youtube KPK_RI, Jumat (27/8)

Proses penetapan dua tersangka ini, lanjut Karyoto, setelah dilakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 49 saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta.

"Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita diantaranya uang sejumlah Rp 100 juta," sebutnya.

Atas hal tersebut, Karyoto menyampaikan jika tim penyidik putuskan lakuka upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari terhitung 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih sedang menjalani penahanan perkara lain (dalam kasus suap penyidik KPK)," kata Karyoto

Atas perbuatannya, YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, Karyoto menyampaikan duduk perkara dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019. Bermula saat Pemerintah Kota Tanjung Balai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka pimpinan tinggi pertama Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dalam surat perintah tersebut YM saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tanjung Balai masuk ke dalam salah satu pelamar seleksi," jelasnya

Selanjutnya, YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tanjung Balai. Sajali Lubis, orang kepercayaan MSA. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan duit Rp 200 juta yang ditindaklanjuti dengan menghubungi MSA dan disapakati uang tersebut.

"Pada September 2019 YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai berdasarkan surat keputusan kota tanjung balai yang di TTD MSA. Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Tanjung Balai Sajali Lubis kembali menemui YM untjk meminta uang Rp200 juta," ujarnya.

Atas hal tersebut, YM lantas mengambil uang di salah satu bank sebesar Rp200 juta sebagaimana perjanjian awal dan menyerahkannya kepada Sajali Lubis.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW

SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).

Baca Selengkapnya
Pakai Masker dan Topi Hitam, Begini Penampakan Pj Wali Kota Pekanbaru Saat Digiring ke Gedung KPK
Pakai Masker dan Topi Hitam, Begini Penampakan Pj Wali Kota Pekanbaru Saat Digiring ke Gedung KPK

Dia dikawal penyidik menggunakan mobil Toyota hitam.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara

Baca Selengkapnya