Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung anggarkan Rp 200 juta untuk tiap terpidana mati

Kejagung anggarkan Rp 200 juta untuk tiap terpidana mati Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menegaskan belum bisa dipastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap III. Termasuk nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati.

Meski demikian, Kejagung sudah menyiapkan dana yang diperlukan untuk mengeksekusi para terpidana mati di tahap III ini. Dana tersebut dipakai untuk segala kebutuhan dan proses pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Dana yang tersedia itu ada untuk 16 orang terpidana mati. Anggaran untuk tiap terpidananya itu kurang lebih Rp 200 juta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moh. Rum mengatakan, di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

"Dana itu dianggarkan mulai dari persiapan, pemindahan ke tempat eksekusi, dan sebagainya," katanya menambahkan.

Diketahui, sampai saat ini kepastian waktu mengenai kapan eksekusi mati tahap III akan dilakukan, masih belum jelas. Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengatakan bahwa perkiraan waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III ini, akan dilakukan usai hari raya idul fitri.

Sejumlah kabar menyebut bahwa dalam eksekusi mati tahap III ini, gembong narkoba Freddy Budiman juga merupakan salah satu terpidana mati, yang akan ikut dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Namun, hal itupun masih belum jelas, karena Mahkamah Agung juga belum memberikan hasil dari PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum Freddy Budiman.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya