Kejagung anggarkan Rp 200 juta untuk tiap terpidana mati
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menegaskan belum bisa dipastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap III. Termasuk nama-nama terpidana yang akan dieksekusi mati.
Meski demikian, Kejagung sudah menyiapkan dana yang diperlukan untuk mengeksekusi para terpidana mati di tahap III ini. Dana tersebut dipakai untuk segala kebutuhan dan proses pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Dana yang tersedia itu ada untuk 16 orang terpidana mati. Anggaran untuk tiap terpidananya itu kurang lebih Rp 200 juta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Moh. Rum mengatakan, di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Kapan korban tumbal dimakamkan? "Persembahan 176" ditemukan di sayap barat sebuah kuil yang didedikasikan untuk Huitzilopochtli, dewa perang dan matahari suku Aztec pada abad ke-15 Masehi.
"Dana itu dianggarkan mulai dari persiapan, pemindahan ke tempat eksekusi, dan sebagainya," katanya menambahkan.
Diketahui, sampai saat ini kepastian waktu mengenai kapan eksekusi mati tahap III akan dilakukan, masih belum jelas. Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengatakan bahwa perkiraan waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III ini, akan dilakukan usai hari raya idul fitri.
Sejumlah kabar menyebut bahwa dalam eksekusi mati tahap III ini, gembong narkoba Freddy Budiman juga merupakan salah satu terpidana mati, yang akan ikut dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Namun, hal itupun masih belum jelas, karena Mahkamah Agung juga belum memberikan hasil dari PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum Freddy Budiman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca Selengkapnya