Kejagung Siap Bantu Polri Lacak Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menggencarkan memburu buronan yang masuk daftar pemburuan orang (DPO). Dengan begitu, Jaksa Agung Muda Intelijan (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta mengaku siap membantu Polri melacak keberadaan Benny Tabalujan tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
"Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan, akan kami tanggapi langsung. Kan prosesnya begitu, kita tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi," kata Sunarta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/12) seperti diberitakan Antara.
Diketahui, bidang Intelijen Kejaksaan saat ini tengah gencar menjalankan program 'Tangkap Buronan' (Tabur), baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa fungsi teknologi informasi? Fungsi Teknologi Informasi Menangkap, mengolah, menghasilkan, menyimpan, mencari kembali, dan menyebarluaskan data dan informasi dalam berbagai format dan media.Meningkatkan efisiensi, produktivitas, kualitas, dan inovasi dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bisnis, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan lainnya.Menyediakan peluang karir yang lebih baik bagi mereka yang memiliki keterampilan dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.Membantu manusia menjadi lebih adaptif terhadap perubahan yang terjadi di era digital.
-
Apa yang dilakukan wanita intelijen itu? Perempuan tersebut awalnya mengatakan ia pergi untuk membeli narkoba, namun kemudian mengakui ia telah berselingkuh dengan seorang pria Palestina dari Ramallah selama sekitar satu tahun.
-
Bagaimana penelusuran dilakukan? Penelusuran dimulai dengan mengunggah gambar thumbnail ke situs pencarian Google Images dan Yandex. Hasil mengarah ke artikel berjudul 'PKB Sebut Duet Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 Didukung Ulama' yang dipublikasikan di jpnn.com pada 1 September 2023.
-
Dimana teknologi informasi dipakai? Ada 3 contoh teknologi informasi yang paling sering digunakan. Bahkan salah satunya sudah seperti bagian dari hidup banyak orang karena fungsinya yang begitu luas.
-
Bagaimana 'pemburu' mencari info secara sistematis? 'Pemburu' adalah mereka yang mencari informasi secara sistematis dan terarah. Gaya ini mencerminkan pencarian yang berfokus pada tujuan tertentu, di mana mereka menelusuri jalur informasi secara linier dan berusaha langsung menuju jawaban yang diinginkan.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap buronan kasus mafia tanah Benny Tabalujan karena jaksa bidang Intelijen memiliki program 'Tangkap Buronan'.
"Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan," kata Barita.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum memiliki informasi terbaru mengenai pengejaran buronan Benny Tabalujan.
"Belum diupdate," kata Ade.
Sementara itu, pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny tidak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan kliennya keluar masuk negara di masa pandemi Covid-19.
"Tidak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris.
Sebelumnya, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah miliknya dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya