Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan kembalikan berkas pembunuh Enno ke penyidik Polda Metro

Kejaksaan kembalikan berkas pembunuh Enno ke penyidik Polda Metro Sidang pembunuhan Enno. ©2016 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara dua pembunuh EF (19), yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi kembali diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang ke pihak penyidik. Pengembalian tersebut diterima hari ini, Senin (25/7).

"Iya memang dikembalikan (berkas perkara). Penyidik Subdit Resmob baru menerimanya pagi ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (25/7).

Pengembalian tersebut, ungkap Awi, hanya untuk menambahkan beberapa keterangan dari rekan korban serta beberapa surat pendukung lainnya seperti surat kematian EF. Dengan kata lain, pengembalian berkas tak bersifat sangat penting.

"Jaksa hanya meminta surat kematian, hasil visum dan keterangan saksi dari rekan korban. Tidak ada yang urgent, hanya tinggal diambil dari berkas yang tersangka pertama," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang juga sempat mengembalikan berkas perkara dua pembunuh EF (19) kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembalian tersebut lantaran berkas tersebut masih dirasa belum lengkap.

"Iya sudah kami kembalikan," singkat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Jumat (22/7).

Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), membunuh dan memperkosa Enno. Peristiwa itu terjadi pada pada 13 Mei 2016, di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, RT 04/RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Enno ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan gagang cangkul menancap di bagian vitalnya. Berdasarkan autopsi, cangkul itu dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih hidup, hingga akhirnya tewas. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya