Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Temukan Kelebihan Bayar Rp1 Miliar di Proyek Masjid Raya Pekanbaru

Kejaksaan Temukan Kelebihan Bayar Rp1 Miliar di Proyek Masjid Raya Pekanbaru ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan sedang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Proyek ini berada di Dinas PUPR Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan harga perkiraan sendiri atau HPS Rp7.804.810.000.

Proyek tersebut dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54. Namun dalam perjalanannya, ada kelebihan bayar dalam proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan itu.

Perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirnya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Saat proyek itu dikerjakan, Kepala Dinas PUPR dijabat oleh Taufik OH. Kini, Taufik OH telah dipindahkan menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau.

Dalam pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar lebih dari Rp1 miliar, itu belum termasuk apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

"Mudah-mudahan ada itikad baik dari rekanan atau siapa yang menikmati untuk mengembalikan kerugian dari pekerjaan Masjid Raya Pekanbaru tersebut ke kas daerah," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (17/1).

Penyidik telah meminta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kelebihan bayar itu disinyalir masuk dalam kerugian negara.

Dia mengimbau, bagi yang menerima uang korupsi dalam pengerjaan proyek masjid raya agar dapat mengembalikannya. Pasalnya, sejak proses penyelidikan dan penyidikan, belum ada satu pun para pihak nelakukan hal itu.

"Sampai saat ini, belum ada yang melakukan pengembalian," kata Rizky.

Rizky mewanti-wanti pengembalian kerugian negara akan berpengaruh pada pertimbangan hukuman pidana, jika ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu pengembalian nanti mempengaruhi pertimbangan dari penyidik maupun Penuntut Umum di perkara ini. Mengingat di Undang-Undang Tipikor itu, pengembalian tersebut mempengaruhi sekali hukuman pidana yang akan dijatuhkan," tegas Rizky.

Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan pada Direktur CV Watashiwa Miazawa,Ajira Miazawa serta sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas proyek. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya

Ramai proposal anggaran di desa capai angka 12 milyar, ternyata penipuan.

Baca Selengkapnya
Karir Moncer Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK di Pemerintahan kini Tersandung Dugaan Pengadaan Barang Fiktif
Karir Moncer Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK di Pemerintahan kini Tersandung Dugaan Pengadaan Barang Fiktif

OTT tersebut sudah didahului dengan proses Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pembangunan 488 Toilet Telan Anggaran Rp96 Miliar, KPK Bentuk Tim Khusus
Usut Korupsi Pembangunan 488 Toilet Telan Anggaran Rp96 Miliar, KPK Bentuk Tim Khusus

Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.

Baca Selengkapnya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Selain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.

Baca Selengkapnya
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Meningkat Dalam Setahun, Harga Sepedanya Puluhan Juta Rupiah
Kekayaan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Meningkat Dalam Setahun, Harga Sepedanya Puluhan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam OTT,

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar
Kasus Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar

Saksi Indra Arharrys, mengatakan harga pembelian tanah untuk proyek rumah DP 0 rupiah sengaja dinaikkan menjadi Rp322 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya