Kemendagri Didesak Ambil Pembahasan Cawagub DKI Jika Deadlock

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta masih belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur. Pasalnya masa bakti Pansus sebelumnya sudah purna tugas saat pergantian anggota dewan pada Agustus 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhaimi mengatakan, sampai saat ini belum ada Pansus Pemilihan Wagub. Untuk itu, dia meminta kepada pimpinan dewan lainnya untuk segera membentuk Pansus.
"Jadi itukan harus dibentuk Panelisnya. Sampai sekarang kan belum," katanya kepada merdeka.com, Kamis (12/12).
Dia mengungkapkan, pemilihan Wagub baru bisa dilakukan jika Rapimgab telah menyepakati Tata Tertib. Setelah memiliki Tatib, maka akan dilakukan verifikasi Cawagub dan proses lainnya.
"Setelah itu pemilihan di Paripurna. Nah hak anggota dewan itu secara hukum, dewan dikasih hak saat paripurna. Dia mau memilih atau tidak di situ haknya," ujarnya.
Politikus PKS itu mengharapkan, proses pemilihan cawagub seharusnya tidak berhenti seperti saat ini. Karena jika memang tidak ada kecocokan dengan calon yang diusulkan PKS, maka anggota DPRD DKI dapat menyampaikannya melalui Rapat Paripurna.
"Ternyata enggak terpilih dua duanya. Pastikan ada solusinya, misalkan deadlock. Jalan keluar harus ada. Jadi mestinya kalau di DPRD enggak gerak, maka Kemendagri harus cari jalan keluar," tegasnya.
Suhaimi mencontohkan pembahasan APBD DKI. Kemendagri memiliki solusi agar pembahasan anggaran dapat selesai tepat waktu, 30 November 2019.
"Misalnya APBD mundur, akhirnya Kemendagri dikasih jalan keluar. Kalau sampai tanggal 30 November belum selesai maka anggota dewan enggak gajian. Nah kasus Cawagub juga harus begitu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya