Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma
Kemenkum HAM memastikan, Syahrul Yasin Limpo belum masuk ke Indonesia.
Hingga kini belum diketahui keberadaan politisi NasDem itu.
Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, keberadaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum terdeteksi masuk Indonesia. Hingga kini belum diketahui keberadaan politisi NasDem itu.
"Belum-belum, belum masuk (Indonesia)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
Mengenai upaya kerja sama dengan negara lain untuk mencari Syahrul, Yasonna menyebut pihaknya belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kewenangan mencari adalah polisi dan KPK.
"Kita belum ada terima surat dari KPK ya. Belum," ungkap Yasonna.
"Kalau kita tak bisa cari, polisi dan KPK yang cari kalau kita kan kerja lah dengan negara-negara lain ya sudah ya,"
kata Yasonna.
merdeka.com
Di kesempatan sama, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim mengatakan, Syahrul memang belum masuk ke Indonesia. Dari datanya, Syahrul terakhir berada di Roma, Italia.
"Belum masuk ke Indonesia, terakhir di Roma, kita pakai data perlintasan dan kerja sama antarnegara," .
kata Silmy.
merdeka.com
Silmy menjelaskan, Syahrul berangkat ke luar negeri pada tanggal 24 September 2023 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Roma.
Kemudian, ia dijadwalkan balik ke Indonesia tanggal 30 Oktober 2023.
"Tapi di situ kita sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia,"
kata Silmy.
merdeka.com
Apakah status Syahrul akan DPO, Silmy megatakan, pihaknya belum mendapat arahan dari KPK terkait kebutuhan penyidikan.
"Saya belum dapat surat dari KPK berkaitan dengan usulan ataupun putusan berkaitan dengan kebutuhan dalam hal proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.
Silmy lalu ditanya apakah imigrasi bisa melakukan pencarian tanpa surat dari KPK. Menurutnya, imigrasi bekerja sesuai tupoksi saja.
"Saya membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kita, ya kan, karena itu ada kewenangan di KPK," kata dia.
"Saya enggak bisa komentar kalau soal bisa apa enggak," Silmy menandaskan.