Kementerian PPA Minta Pelaku Pencabulan Enam Anak di Bandung Ditindak Tegas
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum menindak tegas guru musik yang mencabuli enam anak di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menegaskan, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang diduga dilakukan seorang guru musik merupakan perbuatan keji.
"Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya di Bandung, Sabtu (5/2).
-
Kenapa guru SD itu melakukan pelecehan? “Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,“ jelasnya.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru SD? “Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,“ jelasnya.
-
Di mana guru SD tersebut melakukan aksi bejat? “Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,“ jelasnya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
Mengingat korban anak lebih dari satu orang, menurutnya, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Nahar menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Bandung dan telah dilakukan penjangkauan, pendampingan, dan penguatan kepada para korban dan keluarganya.
"Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bandung menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKBP3A sudah berkoordinasi dengan kecamatan, desa, RT, dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan sangat penting dilakukan para orang tua.
Dia mengatakan orang tua merupakan sosok yang harus mendampingi dan membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai dari merawat, melindungi, mendidik, dan mengarahkan dalam kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya untuk masa berikutnya.
"Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya orang tua dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada di dalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh pelaku," tutup Nahar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaBanyak orangtua menginginkan anaknya istimewa dan bisa melakukan berbagai macam hal. Salah satunya adanya banyak orangtua ingin buah hati bisa bermain musik.
Baca SelengkapnyaRencananya pemeriksaan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan dilanjutkan polisi pada Rabu (7/8) siang.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA mengungkap penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.
Baca Selengkapnya“Sudah tersangka,” terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSetelah beberapa waktu berlalu, Pepeng merasakan kerinduan yang tak terbendung untuk kembali mencipta karya-karya indah dalam dunia musik.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya