Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah

Kemnaker Percepat Implementasi ULD Ketenagakerjaan di Daerah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet dari daerah ke daerah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan bahwa Menaker Ida Fauziyah memiliki concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta ULD agar dapat diimplementasikan secepatnya.

"ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas," kata Dirjen Suhartono dalam Rapat Koordinasi Percepatan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

materi kemnakerDirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono©2021 Merdeka.com

Dirjen Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.

"Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," katanya.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan di daerah, baik provinsi maupun kota.

materi kemnakerDirektur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum,©2021 Merdeka.com

Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP