Kenakan tarif sepihak, 10 juru parkir divonis denda PN Kota Yogyakarta
Merdeka.com - 10 orang juru parkir yang menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditetapkan atau nuthuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (28/12). Atas perbuatannya, 10 orang juru parkir ini dijatuhi hukuman denda dengan jumlah yang berbeda setiap orangnya sesuai dengan putusan hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Jaelani para juru parkir ini mendapatkan denda yang nilainya berbeda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Dari 10 orang ini, ada tiga orang yang berprofesi sebagai tukang parkir khusus sepeda motor yaitu Fery Setiawan, Joko Pamungkas, dan Yohanes Jaka. Masing-masing dihukum denda Rp 100 ribu setelah terbukti memungut tarif parkir Rp 3 ribu per motor.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Bagaimana juru parkir tersebut main judi online? Parahnya, permainan judi online tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin E-Parking yang seharusnya ia pakai untuk bekerja.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Sedangkan 6 jukir lainnya, Aswan Adang, Muhammad Usnan, Agus Mulhadi, Rahmat Eko Sulistiyo, Nurdiyanto, dan Sarjono, dihukum denda antara Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Mereka terbukti menarik tarif parkir mobil Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per mobil. Satu jukir tidak hadir di persidangan namun tetap dijatuhi hukuman denda oleh hakim.
Denda yang dijatuhkan pada juru parkir mobil lebih tinggi, menurut pertimbangan Hakim Jaelani karena hasil yang diperoleh lebih besar daripada juru parkir sepeda motor. Sedangkan yang dianggap meringankan oleh Hakim Jaelani adalah para juru parkir yang dijatuhi denda karena memiliki keluarga.
"Jangan ulangi lagi perbuatan ini. Karena bisa terancam pidana pemerasan," ujar Hakim Jaelani dalam persidangan.
Sedangkan menurut penyidik Polresta Yogyakarta, Iptu Heri Subagyo, para juru parkir yang disidangkan ini didapatkan dari hasil razia oleh tim gabungan dari Polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Para juru parkir diamankan dari beberapa titik, di antaranya Alun-alun Utara, Jalan Perwakilan Suryatmajan, selatan Ramai Mall, dan kawasan Pasar Ngasem.
"Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini diharapkan bisa membuat para juru parkir agar tidak lagi nuthuk tarif parkir. Polisi akan terus mengawasi di lapangan, jika masih ada praktik melanggar aturan akan kita tindak tegas," tutup Heri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPemilik tanah biasanya akan merekrut seorang juru parkir untuk dipekerjakan dalam usahanya.
Baca SelengkapnyaPenerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban baru saja mengambil orderan di warung Reachess. Ketika keluar, korban ditagih uang parkir.
Baca Selengkapnya"Karena saya melakukan parkir dengan QRIS ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas."
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca Selengkapnya