Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal Dilarang Nongkrong untuk Cegah Corona, Mahasiswa Nekat Pukul Polisi

Kesal Dilarang Nongkrong untuk Cegah Corona, Mahasiswa Nekat Pukul Polisi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang mahasiswa berinisial MA nekat memukul polisi lantaran tak terima ditegur saat sedang nongkrong di warung kopi, Kamis (26/3) sore. Padahal saat itu Bripka Saifuddin sedang menyosialisasikan agar warga menerapkan jaga jarak atau physical distancing sebagaimana maklumat Kapolri.

Saat itu Bripka Saifuddin sedang menjalankan tugas dengan berkunjung ke setiap warung kopi, menjelaskan agar warga menerapkan physical distancing (menjaga jarak fisik). Semua diminta agar berada di rumah masing-masing untuk mencegah Covid-19 di Aceh.

Lantas tiba-tiba pelaku marah dan memukul petugas tersebut. Korban mengalami luka memar di bagian telinga. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq, membenarkan peristiwa itu. Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di tahanan Mapolresta.

"Pelaku secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri," kata Taufiq, Jumat, (27/3).

Taufiq menjelaskan, pelaku saat itu sedang duduk di warkop dan tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Lalu tiba-tiba pelaku marah dan berkata kasar ke polisi dan memukulnya.

Pelaku Punya Masalah Pribadi

Kejadian itu membuat anggota polisi lainnya, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Kemudian diamankan di Polsek Luengbata. Menurut keterangan pelaku, kata Taufik, MA emosi kepada petugas lantaran adanya persoalan yang sedang dihadapi oleh tersangka dengan orang tuanya.

"Ada masalah pribadi, sehingga pelaku emosi dan melampiaskannya ke polisi yang saat itu tengah sosialisasi mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul," katanya.

Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Buka Suara soal Wabah Cacar Air dan Gondongan di Tangsel
Kemenkes Buka Suara soal Wabah Cacar Air dan Gondongan di Tangsel

Akibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Sementara
Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Sementara

Mahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut

Baca Selengkapnya
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Kades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini

Baca Selengkapnya
Kapolda Jelaskan Alasan Sejumlah Mahasiswa Demo di Medan Merdeka Sempat Diamankan, Kini Sudah Dilepas
Kapolda Jelaskan Alasan Sejumlah Mahasiswa Demo di Medan Merdeka Sempat Diamankan, Kini Sudah Dilepas

Kapolda memastikan semua mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Anggota TNI Cukur Asal-asalan Rambut Pelajar di Purwakarta
Pengakuan Anggota TNI Cukur Asal-asalan Rambut Pelajar di Purwakarta

Menurutnya saat itu orang tua komplain karena anaknya tidak berkata jujur.

Baca Selengkapnya