Ketum PAN soal Zumi Zola dikabarkan jadi tersangka suap: Kita ikut proses hukum
Merdeka.com - Gubernur Jambi Zumi Zola kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap RAPBD 2018. Hal itu setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, pada hari ini Rabu (31/1), yang sebelumnya lebih dahulu memeriksa Zumi Zola sebagai saksi pada Senin (22/1) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Kita ikut proses hukum," kata Zulhas di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Kenapa Zumi Zola kembali ke politik? Zumi juga sudah kembali berbaur dengan masyarakat. Dia kembali terjun ke politik setelah sempat berhenti selama di penjara. Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya.
-
Mengapa Zumi Zola kembali ke dunia politik? Zumi tidak meninggalkan dunia politik yang telah membesarkan namanya. Ia kembali terjun ke ranah politik yang sempat ditinggalkan selama menjalani masa hukuman.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Bagaimana kondisi kesehatan Zumi Zola sekarang? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara.
Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini bahwa Zumi Zola merupakan sosok yang baik hati. Jadi tak mungkin Zumi Zola melakukan korupsi yang disangkakan oleh KPK.
"Saya tahu anak itu anak baik, dia punya karakter," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Zumi Zola sebagai tersangka, nanti pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Zumi Zola. Hal itu agar Zumi Zola, lepas dari jeratan hukum.
"Nanti kita akan beri bantuan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan kasus suap RAPBD 2018. Kabar tersebut diperoleh dari sumber merdeka.com di internal KPK.
"Iya. Itu sejak minggu lalu," ujar sumber tersebut, Rabu (31/1).
Hari ini tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Pada Senin (22/1) lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang belum mau mengungkap status Zumi Zola.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi," singkatnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMeskipun terlihat saling canggung, Zumi Zola dan Putri Zulhas dikabarkan memiliki hubungan yang istimewa. Apakah mereka berpacaran?
Baca SelengkapnyaKPK berharap, kasus keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim agung.
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaDia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim MA.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaKPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum NasDem Surya Paloh tampak kecewa berat atas apa yang terjadi dengan kadernya Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSetelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu. Kini satu tahun sudah
Baca SelengkapnyaZulhas menilai pentingnya setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPAN menilai tak ada maksud Zulhas melecehkan agama. Sekjen PAN menduga ada yang sengaja memviralkan.
Baca SelengkapnyaSetelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu.
Baca Selengkapnya