KLHK Diminta Objektif Selesaikan Masalah Batas Kawasan Hutan
Merdeka.com - Batas antara lahan milik masyarakat dengan area status kawasan hutan dinilai masih sering menimbulkan persoalan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk objektif dalam menentukan batasan-batasan area milik masyarakat dengan negara.
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP Apkasindo Abdul Aziz menuturkan, persoalan hutan sudah diatur dalam Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hakikat kawasan hutan menurutnya, merupakan sehamparan tutupan hutan yang ditetapkan dan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan.
"Dan sudah jelas diatur dalam pasal 1 ayat 3 dalam UU 41 itu, disebutkan pula bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah. Lalu pada pasal 14 dan 15 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengukuhan kawasan hutan itu dilakukan dalam empat tahapan," ujar Aziz kepada merdeka.com, Kamis (24/10).
-
Kenapa Kawasan Hutan Labanan dibentuk? Latar belakang dibentuknya KHDTK Labanan ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Prancis sekitar tahun 1989. Awalnya kawasan ini merupakan area konsesi IUPHHK PT. Inhutani I Unit Labanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama pengembangan Kawasan Hutan Labanan? Proyek ini berakhir pada tahun 1996 lalu dilanjutkan kerja sama dengan Uni Eropa melalui Berau Forest Management Project atau BFMP.
-
Di mana lokasi Kawasan Hutan Labanan? KHDTK untuk hutan penelitian yang terletak di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan miniatur hutan hujan tropis yang berada di dataran rendah.
-
Kenapa Mentan minta tambahan lahan tanam di Kalimantan Selatan? “Saya butuh 500 ribu hektar tambahan untuk perkuat stok beras nasional yang diperkirakan menghasilkan gabah 3 juta ton dan beras 1,5 juta ton. Ini adalah perintah Bapak Presiden. Dan di Kalimantan Selatan kita minta 100 ribu hektar. Dan saya minta ada 3.000 hektar di Barito Kuala,“ tambahnya.
-
Apa saja yang diteliti di Kawasan Hutan Labanan? Di KHDTK ini terdapat keragaman biodiversitas yang tinggi. Secara keseluruhan ada lebih dari 58 famili flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung, 40 jenis Herpetefauna, serta berbagai jenis fungi.
-
Bagaimana Kementan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan? Wamentan mengungkapkan, pada tahun 2022, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengalokasikan kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B kepada 52 Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di 12 Provinsi.
Aziz menyebutkan, keempat tahapan itu adalah penunjukan, pemetaan, penataan batas serta penetapan. Penetapan batas ini dilakukan untuk memisahkan antara hak masyarakat dengan negara.
"Jadi hakikat penataan batas itu adalah apabila ditemukan hamparan yang mencirikan hak-hak masyarakat, musti di-enklave (dikeluarkan dari hak negara). Lalu hak negara musti dikasih patok atau dipagar. Itu aturan yang dibikin negara," ujar Aziz.
Aziz menilai, yang menjadi persoalan saat ini, justru hak-hak masyarakat yang sudah jelas dan bahkan sudah dikuasai berpuluh bahkan ratusan tahun, masih juga diklaim kawasan hutan.
"Di Riau banyak buktinya. Salah satunya ada sekitar sembilan desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang sampai saat ini ada di kawasan hutan. Belum lagi kebun-kebun petani dan lahan yang secara eksisting sudah tidak hutan, masih diklaim kawasan hutan. Ada enggak KLHK menjalankan aturan bahwa sekali lima tahun kawasan hutan harus diinventarisasi?" tanya Aziz.
Dari kenyataan itu, lanjutnya, ada dua hal yang janggal yang terjadi pada kawasan hutan yang diklaim oleh KLHK. Pertama, patut diduga kalau kawasan hutan itu masih penunjukan. "Berarti secara otomatis, ini belum mempunyai kekuatan hukum, sebab kawasan hutan harus dikukuhkan sesuai pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan itu," ucap Aziz.
Menurut Aziz, jika memang kawasan hutan itu sudah dikukuhkan tapi masih ada juga hak masyarakat di situ, berarti diduga ada yang tidak beres dengan penataan batas. "Bisa jadi cuma membuat tata batas di atas meja," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan, di satu sisi KLHK mestinya berterima kasih kepada masyarakat khususnya petani kelapa sawit yang sudah memproduksikan kawasan yang selama ini diklaim KLHK sebagai hutan produksi.
"Selama ini kawasan yang diklaim itu tidak produktif. Lalu oleh petani ditanami sawit. Tapi setelah kawasan itu produktif, justru masyarakat yang dipersalahkan. Dibilang menyerobot kawasan hutan," ujar Aziz.
Aziz mengisahkan, pada Rabu (23/10), dia mengikuti pertemuan lintas stakeholder di gedung Rimbawan 2 Gedung Menggala Wanabakti.
Di sana dibahas Penanganan sawit dalam kawasan hutan. Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia yang hadir dalam acara itu menghamparkan data, ada sekitar 3,67 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan, dari total luas kebun kelapa sawit di Indonesia yang sudah mencapai 16,8 juta hektare.
Sawit dalam kawasan hutan tadi yaitu di kawasan suaka alam mencapai 115.694 hektare, hutan lindung 174.910 hektare, hutan produksi terbatas (HPT) 454.849 hektare, hutan produksi tetap (HP) 1.484.075 hektare dan hutan produksi konversi 1.244.921 hektare.
"Lantas Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana, yang ikut menjadi pembicara pada helat itu menyebut, kalau sawit yang berada dalam kawasan hutan mencapai 3,177 juta hektare," terang Aziz.
Rinciannya, pada Hutan Konservasi (HK) 119.537 hektare, Hutan Lindung (HL) 152.932 hektare, Hutan Produksi Tetap (HP) 521.431 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 1.318.001 hektare dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) 1.065.114 hektare.
Aziz mengkritisi solusi yang mencuat dalam pertemuan tersebut, yaitu kalau memang KLHK sudah melakukan tata batas untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan, enggak akan ada lagi hak-hak masyarakat di dalam kawasan itu.
"Inti dari tata batas itu adalah memisahkan antara hak masyarakat dan hak negara termasuk juga memisahkan antara hak perusahaan dan masyarakat. Tapi di sinilah masalah itu. KLHK tidak sanggup melakukan itu. Namun dalam ketidaksanggupan itu, janganlah malah mencari kambing hitam," tegas Aziz.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reforma agraria dinilai bisa menjawab semua ragam konflik tanah masyarakat.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan kolaborasi tersebut adalah upaya Kemenkes untuk mempertahankan aset milik negara.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian konflik akan berdasarkan ketentuan dan ketetapan mengedepankan pendekatan humanis.
Baca SelengkapnyaSK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN berupaya menjalankan program Reforma Agraria yang berorientasi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa tanah atau lahan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca Selengkapnya