Ungkap Ragam Konflik Agraria, Menteri Hadi Tjahjanto: Negara Harus Hadir Menyelesaikan
Reforma agraria dinilai bisa menjawab semua ragam konflik tanah masyarakat.
Reforma agraria dinilai bisa menjawab semua ragam konflik tanah masyarakat.
Ungkap Ragam Konflik Agraria, Menteri Hadi Tjahjanto: Negara Harus Hadir Menyelesaikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanti memaparkan sejumlah konflik tanah yang dialami rakyat dalam berbagai kluster masalah akibat ego sektoral antarlembaga.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan pada Pembukaaan GTRA Summit 2023 di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (30/8).
Masalah pertama, Hadi mengatakan, terkait dengan masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset pemerintah. Seperti yang dialami oleh warga Blora yang menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan. Seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka sudah menguasai tanah sejak tahun 1960, namun tanah yang mereka diami merupakan kawasan hutan. Sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang berguna untuk peningkatan ekonomi.
Ketiga, terkait persoalan tanah transmigrasi. Seperti yang dialami oleh masyarakat Tanah Laut, Kalimantan Selatan, karena terdapat perbedaan antara subjek dan objek pada areal transmigrasi.
Keempat, mengenani masyarakat yang menjalankan tradisi bermukim di atas air dan wilayah pesisir secara turun-temurun. Ini seperti halnya Masyarakat Suku Bajo, Suku Laut (Orang Laut), Masyarakat Kampung Engros dan masyarakat lainnya.
Permasalahan ego sektoral menjadi poin utama yang disoroti oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang harus selesaikan melalui program Reforma Agraria.
“Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama,” tegas Hadi.
Menteri Hadi menilai Program Reforma Agraria dapat berhasil jika dilaksanakan secara gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Panglima TNI tersebut menyerahkan sejumlah sertifikat tanah diantaranya 9 sertipikat peruntukan Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kemudian 7 sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Lingga; 1 sertifikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Serta, 16 Sertifikat peruntukan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun serta 3 sertipikat peruntukan Kawasan Investasi Batam dan Karimun.