Komisi III DPR Datangi Polda Riau, Soroti Persoalan SDA hingga Penyalahgunaan Senjata Api
Penyalagunaan senjata api sering terjadi, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil.

Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau, Sabtu (22/2). Berbagai isu strategis dibahas bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati disambut oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Kejati Riau Akmal Abbas, para Kapolres dan Kejari di Riau.
Pertemuan digelar di Aula Tribrata Mapolda Riau. Salah satu masalah yang jadi sorotan Komisi yang membidangi hukum itu adalah sumber daya alam (SDA) di Riau seperti sawit, baru bara dan lainnya serta penggunaan senjata api.
"Kunjungan ke Riau, spesifik. Kita mempertanyakan kepada Pak Kapolda dan Pak Kajati, tentang sumber daya alam dan segala isinya," ujar Sari Yuliati.
Selain masalah itu, pembahasan lain yang tak kalah penting adalah terkait penyalahgunaan senjata api yang akhir-akhir ini sering terjadi di masyarakat.
Diketahui, penyalagunaan senjata api sering terjadi, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil. Bahkan, banyak pelaku tindak pidana yang beraksi menggunakan senjata api.
"Kita mendapati fenomena banyak terjadi penyalahgunaan senjata api. Kita tanyakan kepada Kapolda, masukan-masukannya agar hal itu tidak terjadi lagi," beber Sari.
Terhadap kunjungan itu, Iqbal menyatakan kesiapan pihaknya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Komisi III.
"Alhamdulillah kita sudah siap (menjelaskan semua)," ungkap Irjen Iqbal.
Iqbal menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim dari Komisi III DPR terkait masalah-masalah yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau.
"Apa yang harus kami garisbawahi, Insya Allah akan kami jawab sejelas-jelasnya. Kami juga mohon koreksi dan petunjuk pada Komisi III DPR RI," tutur Irjen Iqbal.
Iqbal menegaskan, Polda Riau dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana. Proses dilakukan sesuai alat bukti.
"Intinya yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penegakan hukum dan kamtibmas (tetap prioritas)," tegas Iqbal.