Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kondisi ART yang Dianiaya Majikan di KBB: Luka-Luka di Wajah, Komunikasi Belum Lancar

Kondisi ART yang Dianiaya Majikan di KBB: Luka-Luka di Wajah, Komunikasi Belum Lancar Ilustrasi Penganiayaan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Rohimah, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban penyiksaan majikannya yang berinisial J (29) dan L (28) di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus tersebut sempat menghebohkan setelah beredarnya video warga yang berupaya rumah pelaku untuk membebaskan korban dari sekapan.

Dalam video yang beredar itu, kondisi Rohimah sangat mengkhawatirkan. Saat berhasil dikeluarkan dari sekapan ia nampak babak belur, apalagi di bagian wajahnya banyak luka lebam. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kedua majikan yang merupakan pasangan suami istri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga Rohimah di Kecamatan Limbangan, Ela Yulia (20) mengaku bersyukur kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, ia mengaku tidak menyangka kakak kandungnya akan menjadi korban penyiksaan oleh majikannya saat bekerja di Perumahan Bukit Permata, Desa CIlame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

“Di tempat bekerja sebelumnya baik-baik saja kerja di tempat lain. (Rohimah) sudah dari dulu menjadi ART,” kata Ela, Senin (31/10).

Ela mengatakan bahwa saat ini kakaknya masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung. “Karena luka di wajah, komunikasi masih belum lancar,” katanya.

Terkait aksi penyiksaan yang dialami oleh Rohimah, Asep Muhidin yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihak keluarga meminta agar keadilan ditegakkan. Para keluarga meminta agar kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.

Muhidin menyebut bahwa dalam persoalan tersebut pemerintah harus ikut hadir. “Keluarga bahkan secara khusus meminta agar kondisi psikisnya bisa dipulihkan karena setelah lukanya pulih bu Rohimah tidak akan bisa bekerja lagi akibat trauma yang dialaminya,” sebut Muhidin, Senin (31/10).

Pelaku Ingin Damai

Diakui Muhidin, dalam proses berjalannya penanganan perkara penyiksaan yang dialami ART asal Garut, pihaknya sempat menerima pesan dari pihak tersangka. Pesan tersebut disampaikan oleh pengacara tersangka yang isinya agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Atas pesan tersebut, Muhidin menegaskan bahwa pihak korban menolak upaya tersebut. Pihak keluarga korban memastikan agar kasus tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami sempat berhubungan dengan tersangka, melalui pengacaranya. Mereka menyampaikan akan menanggung biaya pengobatan Rohimah. Tetap, kami ingin pelaku ini dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Pihak keluarga korban, dijelaskan Muhidin, ada dua harapan besar yang disampaikan atas kejadian tersebut. Harapan pertama adalah ditegakkannya keadilan.

“Kami menilai setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan oleh penyidik kepolisian terhadap dua tersangka ini. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan hukuman terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kenapa KDRT, karena korban ini merupakan bagian dari rumah tangga pelaku, sebagai asisten," jelasnya.

Wakil Bupati Garut

Sementara itu, Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman saat dimintai tanggapan terkait aksi penyiksaan yang menimpa ART asal Garut, mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap Rohimah.

Helmi mengaku bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut sehingga mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Kami juga akan melakukan pendampingan baik psikis maupun fisik terhadap ibu Rohimah," singkatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rohimah diketahui sudah menjadi ART di rumah kedua tersangka selama lima bulan. Kedua tersangka diamankan oleh polisi karena diduga menganiaya seorang ART dan merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan penganiayaan di rumahnya.

Aksi penganiayaan kedua tersangka terhadap Korban, diduga dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, atau dari Agustus hingga Oktober 2022. Penyebab kedua tersangka melakukan aksi penganiayaan tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal 333 dan 170 KUHP subsider pasal 44 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kondisi Dua Anak yang Dianiaya Ibu Tiri di Jakarta Utara
Update Kondisi Dua Anak yang Dianiaya Ibu Tiri di Jakarta Utara

Diduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.

Baca Selengkapnya
Kondisi Membaik, Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Tangerang Trauma Pulang ke Rumah
Kondisi Membaik, Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Tangerang Trauma Pulang ke Rumah

RE (4), mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami pendarahan karena dianiaya ibu sambungnya RY (37). Saat ini kondisi korban sudah membaik.

Baca Selengkapnya
Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto Alami Luka Bakar 96 Persen
Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto Alami Luka Bakar 96 Persen

Korban masuk di UGD pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, kondisi luka bakarnya cukup berat.

Baca Selengkapnya