Konsumen sering ditolak beli motor secara tunai
Merdeka.com - Seorang warga DKI Jakarta, Daus (27) kesal karena pihak dealer motor menolak pembelian secara cas. Pihak dealer beralasan, mereka kekurangan stok dan mencari alasan membeli dengan cara kredit.
Apa yang dialami Daus ternyata juga dirasakan Winar (32). Karyawan swasta ini pernah ditolak oleh pihak dealer hanya karena membeli motor secara cas. Padahal, keduanya membeli secara cas karena tidak mau terbebani cicilan tiap bulannya.
Strategi ini tentu sebagai upaya komisi yang diperoleh lebih besar. Dalam kasus seperti ini, pihak leasing biasanya menjadikan dealer atau sales sebagai mitra utama pemasaran. Laku tidaknya motor sangat tergantung dari penjualan oleh pihak dealer atau sales. Caranya gampang, setiap penjualan motor ditawarkan bonus yang cukup lumayan.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Siapa yang harus diajak bicara untuk jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kenapa jual motor kredit harus resmi? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan. Melakukan penjualan secara ilegal dapat menyebabkan risiko hukum, sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.
-
Apa yang harus dipersiapkan untuk jual motor kredit? Persiapan dokumen yang diperlukan untuk pembelian motor dengan sistem kredit, termasuk: fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), rekening tabungan 3 bulan terakhir, serta fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
Sebagai contoh, setiap penjualan satu unit motor secara cas, keuntungan yang diperoleh dealer atau sales hanya Rp 100.000. Sedangkan untuk penjualan satu unit motor secara angsuran maka keuntungan bisa tiga kali lipat atau Rp 300.000. Maka tak heran setiap dealer tentunya berlomba-lomba menjual secara banyak termasuk menawarkan kredit murah agar motor bisa terjual banyak.
"Biasanya hal itu dilakukan oleh sales. Mereka, kalau kita beli dengan cas ngarahinnya ke kredit karena mereka mau dapat komisinya," kata Rony, seorang pegawai di sebuah dealer di Jakarta ketika berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Selasa (26/7).
Perbincangan dengan Rony ini pula sedikit mengungkap fakta itu. Rony menganjurkan sebaiknya membeli motor dengan cara kredit. Dia beralasan, jika membeli secara cas, seorang customer paling tidak perlu menunggu tiga bulan agar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dikeluarkan oleh pihak dealer.
Tenggang waktu yang demikian menurut dia akan lebih aman jika membeli secara kredit karena akan mendapat jaminan berupa asuransi kehilangan.
"Kalau saya sih saran lebih baik uang muka besar lalu angsurannya untuk satu tahun. Kan kalau motor hilang kita masih dapat asuransi dan bisa diganti yang baru. Tapi itu tergantung kita juga sih maunya yang mana," jelas dia.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan praktik seperti ini bukan tidak mungkin terjadi dalam masyarakat. Namun, kata dia, masyarakat punya hak untuk memilih dealer mana yang cocok untuk dia dan apakah dealer tersebut sesuai dengan cara pembelian cas atau kredit.
"Kuncinya pada customer, dia punya hak untuk memilih. Kita bisa bandingkan satu dealer dengan dealer lain sebelum memutuskan untuk membeli," kata Sularsi ketika dihubungi merdeka.com.
Namun demikian, kata dia, akan terjadi masalah jika sebuah perusahan motor hanya menunjuk satu lembaga pembayaran (leasing). Jika hal itu terjadi maka terjadi sebuah monopoli dalam masyarakat. Biasanya, sebuah perusahaan besar menunjuk leasing mana saja yang bisa dipercaya.
"Tapi kalau hanya nunjuk hanya satu leasing ini sebuah monopoli dan bisa lapor ke Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU)," jelasnya.
Apakah semua dealer motor atau salesnya melakukan hal demikian? Merdeka.com pun coba menelusuri informasi ini dengan mendatangi beberapa dealer motor di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sebuah dealer motor pabrikan ternama menjadi tempat pertama didatangi.
Salah seorang pegawai dealer Yenny mengatakan siap melayani pembelian cas, syaratnya cuma satu, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Barangnya kita antar hari ini juga," kata Yenny.
Hal yang sama ditemukan di salah satu dealer motor. Herman, sang pegawai dealer mengatakan pihaknya melayani pembelian secara cas. Namun sebagai penjual, dia juga tak lupa menawarkan pembelian secara angsuran atau kredit.
Penelusuran pun berlanjut ke salah satu dealer motor berukuran kecil di kawasan Jakarta Pusat. Di sini, pihak dealer juga mengakui hal yang sama. "Kita bisa layani pembelian cas. Barang bisa turun har ini juga," ungkap Sherly, sales di delaer tersebut. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrikan klaim tidak pernah membedakan metode pembelian konsumen secara cash atau kredit.
Baca SelengkapnyaSalah satu tantangan utama adalah minat masyarakat yang masih rendah untuk membeli mobil listrik bekas
Baca SelengkapnyaSepeda motor merupakan alat transportasi yang efektif untuk menerobos kemacetan di kota.
Baca SelengkapnyaSalah satu tantangan utama adalah minat masyarakat yang masih rendah untuk membeli mobil listrik bekas
Baca SelengkapnyaPersediaan yang lebih tinggi memberikan tekanan pada harga kendaraan.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil di Indonesia terhenti pada angka satu juta unit dan tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaBerikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaApabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan.
Baca SelengkapnyaHarga jual mobil listrik bekas mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, menciptakan gelombang perhatian di pasar otomotif.
Baca SelengkapnyaSituasi ini menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnya