Kooperatif Pemeriksaan Kasus Penganiayaan, Patrich Wanggai Tak Ditahan Polisi
Merdeka.com - Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Meskipun demikian, Polda DIY tidak melakukan penahanan terhadap mantan pemain timnas tersebut.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan alasan polisi tak menahan Patrich Wanggai. Dia dinilai berlaku kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
"Pertama karena kasusnya penganiayaan ringan, Pasal 351. Tersangka juga sangat kooperatif dan membantu mempercepat penyidikan," ujar Hadi di Mapolda DIY, Kamis (18/7).
-
Kenapa pria itu dikeroyok di Pati? BH, pria berusia 52 tahun ini meregang nyawa dikeroyok warga. Ia bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
Hadi menerangkan, ada beberapa kriteria seorang tersangka ditahan oleh Polda DIY. Penahanan dilakukan apabila penyidik menganggap ada kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti dan memersulit proses penyidikan.
"Penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, ditakutkan yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti. Barang bukti sudah ada, visum, setiap diperiksa (Patrich Wanggai) datang. Saya rasa tidak ada urgensinya dilakukan penahanan," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan saat ini pihaknya telah merampungkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Patrich Wanggai. "Sudah (berkas kasus Patrich Wanggai sudah rampung). Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan," tutup Hadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca Selengkapnya